Tersandung kasus video porno, wakil bupati Bogor belum ditahan
Merdeka.com - Meski Karyawan Faturachman sudah menjadi tersangka penyebar video porno mirip politikus PDIP Rudi Harsa Tanaya, Polda Jabar masih belum bisa menahan. Berbagai pertimbangan dilakukan oleh Polda Jabar jika menahan wakil bupati Bogor tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, alasan utama tidak menahan Karfat, panggilan Karyawan Faturachman, karena dia adalah seorang pejabat negara. "Itu pertimbangannya, lain dengan kasus korupsi, yang berurusan dengan KPK, bisa saja langsung dijebloskan," kata Martinus, di Bandung, Kamis (6/6).
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 73 Tahun 2011, menurutnya penahanan pejabat terhadap tersangka dilakukan apabila ada izin dari pejabat satu tingkat di atasnya yakni Gubernur atau Presiden. "Secara undang-undang memang boleh dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Terkecuali pejabat daerah, harus ada izin presiden," katanya.
Lain hal dengan tersangka lainnya, IL. Kini IL yang hanya seorang pengurus LSM langsung ditahan sejak Januari dan kini sudah menjadi tahanan kejaksaan dan siap disidangkan. "Kalau Karfat ya ikut persidangan dan memiliki kekuatan hukum tetap baru bisa ditahan," ucapnya.
Karfat sendiri baru sekali menjalani pemeriksaan oleh Polda Jabar. Calon Bupati Bogor yang saat itu menjabat Ketua LSM Karfat dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh seseorang melakukan kejahatan.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaDiduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca SelengkapnyaKegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaAdian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu
Baca Selengkapnya