Terlilit Utang Pinjaman Online, Pria di Tasikmalaya Bobol Kartu ATM Perusahaan
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinisial DE (25), pelaku pembobolan kartu ATM perusahaan. Aksi tersebut dilakukan karena DE terlilit utang pinjaman online.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menyebut bahwa DE diketahui merupakan warga Bandung dan bekerja sebagai karyawan perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Dia ini diduga melakukan aksi pembobolan dua kartu ATM milik perusahaannya. Dia mengaku melakukan aksi pembobolan tersebut karena terlilit utang pinjaman online," ujarnya, Senin (6/4).
Siswo mengungkapkan bahwa awalnya DE melakukan kegiatan bersih-bersih dan menemukan loker yang sedang tidak dikunci. Di dalam loker tersebut pelaku mengaku menemukan dua ATM lengkap dengan nomor PIN.
DE yang saat itu tengah dililit utang lebih dari Rp10 juta berpikir untuk melakukan pembobolan, karena upah bulanan di tempatnya bekerja tidak bisa mampu menutup utang.
"DE ini kemudian melakukan penarikan uang dari dua ATM itu sebesar Rp10 juta," katanya.
Usai mengambil uang perusahaan, DE kabur. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya DE ditangkap setelah beberapa hari dikejar.
"Saat kita periksa, DE mengakui perbuatannya melakukan pembobolan ATM karena punya utang ke fintech. Kita amankan sejumlah barang bukti, mulai dua kartu ATM, pakaian, hingga gawai. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaAlih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya