Terlilit Utang Pinjaman Online, Pria di Tasikmalaya Bobol Kartu ATM Perusahaan
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinisial DE (25), pelaku pembobolan kartu ATM perusahaan. Aksi tersebut dilakukan karena DE terlilit utang pinjaman online.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menyebut bahwa DE diketahui merupakan warga Bandung dan bekerja sebagai karyawan perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Dia ini diduga melakukan aksi pembobolan dua kartu ATM milik perusahaannya. Dia mengaku melakukan aksi pembobolan tersebut karena terlilit utang pinjaman online," ujarnya, Senin (6/4).
Siswo mengungkapkan bahwa awalnya DE melakukan kegiatan bersih-bersih dan menemukan loker yang sedang tidak dikunci. Di dalam loker tersebut pelaku mengaku menemukan dua ATM lengkap dengan nomor PIN.
DE yang saat itu tengah dililit utang lebih dari Rp10 juta berpikir untuk melakukan pembobolan, karena upah bulanan di tempatnya bekerja tidak bisa mampu menutup utang.
"DE ini kemudian melakukan penarikan uang dari dua ATM itu sebesar Rp10 juta," katanya.
Usai mengambil uang perusahaan, DE kabur. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya DE ditangkap setelah beberapa hari dikejar.
"Saat kita periksa, DE mengakui perbuatannya melakukan pembobolan ATM karena punya utang ke fintech. Kita amankan sejumlah barang bukti, mulai dua kartu ATM, pakaian, hingga gawai. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya