Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara

Terjerat 3 Perkara, Djoko Tjandra Dibayangi 9 Tahun Penjara Vonis Djoko Tjandra. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani hukuman penjara selama 9 tahun berdasarkan hasil putusan vonis secara akumulatif atas seluruh perkara yang menjerat dirinya.

Hukuman 9 tahun penjara tersebut berdasarkan vonis pada kasus hak tagih atau cassie Bank Bali dengan hukuman 2 tahun penjara, lalu kasus perkara surat jalan palsu yang telah divonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 2,5 penjara pada akhir 2020 lalu.

Serta yang terbaru, terkait perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice dengan hukuman 4,5 tahun penjara yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pak Joko kan jadi terpidana kasus Cessie Bank Bali. Lalu kemarin putusan 2,5 tahun pemalsuan di PN Jakarta Timur, dan 4,5 tahun terkait suap. Jadi ada tiga perkara," kata Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ari Wibowo usah sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (5/4).

"Tentu ini akan dikumulatif dan ini sangat berat untuk Pak Joko, karena usia sudah 70-an," tambahnya.

Melihat hukuman yang akan dijalani Djoko terlalu berat, Soesilo pun menyampaikan kalau pihaknya akan tetap berupaya mengambil langkah hukum banding terhadap perkara surat jalan palsu yang digelar dalam sidang di PN Jakarta Timur.

"Upaya kasasi karena putusan 2,5 tahun," terangnya.

Sementara terkait vonis yang baru dibacakan di PN Jakarta Pusat, Soesilo menilai kalau vonis 4,5 tahun lebeh berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian pihak Djoko Tjandra masih menggunakan haknya untuk pikir-pikir selama 7 hari atas vonis tersebut.

"Dari tuntutan 4 tahun jadi 4,5 tahun ini adalah hal yang berat walaupun ini Pak Joko sedang pikir-pikir. Tapi seluruh argumen di dalam pembelaan tak ada yang diterima (majelis hakim)," katanya.

Seperti, Soesilo melihat kalau uang US500 ribu untuk action plan sebenarnya telah dibatalkan sejak awal. Namun dalam pertimbangan majelis hakim seolah-olah uang tersebut diberikan ketika penyusunan action plan masih berjalan.

"Sama sekali gak ada fakta itu. Jadi 500 ribu itu diberikan ke Andi Irfan Jaya melalui Heriadi, adik iparnya pak Joko, sehingga Pak Joko gak pernah beri uang itu ke Pinangki. Itu gak ada hubungannya pada pemberian Pak Joko pada Andi Irfan Jaya," ujarnya.

Termasuk, bantahannya terhadap pertimbangan majelis hakim yang menilai kalau Djoko Tjandra dengan sengaja menghubungi Tommy Sumardi, karena dinilai memiliki jejaringan yang luas di Polri untuk memuluskan rencana pengecekan red notice dan penghapus DPO di Dirjen Imigrasi untuk urusan PK atas kasus hak tagih cassie Bank Bali di PN Jakarta Selatan.

"Mengenai pengurusan red notice itu sudah jelas tadi sebagai biaya komitmen pada Tommy Sumardi, gak ada kaitannya dengan penjabat Polri di situ. Tapi seolah-olah tadi Tommy memberikan ke Pejabat Polri diketahui Pak Joko, padahal sama sekali tidak tahu," ujarnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Jokowi Sentil Jalan di Jateng Rusak, Segini Besaran Dana Perbaikan Era Gubernur Ganjar
Jokowi Sentil Jalan di Jateng Rusak, Segini Besaran Dana Perbaikan Era Gubernur Ganjar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir jalan rusak di Solo-Purwodadi, Jawa Tengah yang bertahun-tahun

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4

Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Ganjar: Saya Tebak Pak Jokowi Pasti Pilih Nomor 2
Ganjar: Saya Tebak Pak Jokowi Pasti Pilih Nomor 2

Ganjar menilai Presiden Jokowi akan memilih pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi
Terungkap, Ini Sosok Jenderal TNI Usulkan Prabowo Jadi Bintang Empat ke Jokowi

Presiden Jokowi sebut sosok jenderal ini yang usulkan Prabowo mendapat pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat.

Baca Selengkapnya