Terjaring OTT KPK, Sudiwardono resmi diberhentikan Mahkamah Agung
Merdeka.com - Mahkamah Agung resmi menonaktifkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono. Keputusan tersebut diambil pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap hakim oleh anggota DPR RI Aditya Anugrah Moha.
"Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi yang tegas yaitu memberhentikan SDW sementara dari jabatannya, baik sebagai hakim maupun sebagai Ketua Pengadilan Tinggi," kata Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah dalam konferensi pers, Senin (9/10).
Pemberhentian itu secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan MA No. 180/KMA/SK/X/2017. Keputusan itu ditandatangani pada Senin 9 Oktober 2017.
"Seharusnya SDW diberhentikan dari jabatannya pada hari itu juga oleh karena pada hari dan tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka Surat Keputusan Pemberhentian sementara ditandatangani pada hari Senin, 9 Oktober 2017 jam 08.00 WIB, serta diumumkan pada hari ini juga," tutur Abdullah.
Dia menjelaskan, Sudiwardono hanya mendapatkan gaji pokok 50 persen sebesar Rp 2.810.150 tanpa mendapat tunjangan lainnya sebagai dampak pemberhentian sementara. Hal tertanda mulai 1 November mendatang.
Adapun penggantian sementara Ketua Pengadilan Sulawesi Utara belum diputuskan. Tim akan memutuskan dalam sebulan mendatang.
Surat Keputusan Pemberhentian itu merupakan hasil tim pemeriksa yang dibentuk pasca OTT pada Jumat (6/10) lalu. Dengan susunan tim sebagai berikut, Ketua Kamar Pengawasan, Hakim Agung Sunarto sebagai ketua Tim, Purwosusilo sebagai anggota, Ibrahim sebagai anggota dan Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan, Abdus Sulaiman sebagai sekretaris. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya