Terima suap Rp 200 juta, AKP Longser cuma dituntut 18 bulan penjara
Merdeka.com - AKP Longser Sihombing didakwa menerima suap atau gratifikasi Rp 200 juta saat menjabat Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, Sumut. Atas dakwaan itu dia dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Tuntutan yang tergolong ringan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (7/4) sore.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Longser Sihombing dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Meminta agar terdakwa tetap ditahan," sebut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga.
Menurut JPU, Longser telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perwira polisi ini dinilai telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kapolsek Sukaramai.
JPU juga menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, Longser merupakan penegak hukum namun tidak mengikuti program pemerintah untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Pada sidang selanjutnya, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Seusai persidangan, Longser tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan dirinya bersyukur kepada Tuhan karena tuntutan hukum yang ringan itu. "Puji Tuhan. Semua ini berkat doa dan dukungan keluarga saya. Doa kami telah didengar," ucapnya sembari berlalu.
Dalam perkara ini, AKP Longser Sihombing terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut di salah satu lokasi di SPBU Jalan Kapten Sumarsono Medan pada 3 September 2016. Dia diamankan saat bertemu Triono Herlambang, Manajer PT Karya Sakti Sejahtera (KSS).
Pertemuan itu untuk membicarakan kasus tengah diproses Polsek Sukaramai. Pihak KSS memberikan uang sebesar Rp 200 juta untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis solar yang digunakan PT KSS untuk pekerjaan proyek pembangkit listrik mikro hydro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Pakpak Bharat. Longser meminta Rp 200 juta kepada Herlambang dengan dalih uang itu untuk Kapolres Phakpak Bharat.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
21.000 KK Terdampak Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan, Kerugian Capai Rp157 Miliar
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga Rp157 miliar.
Baca SelengkapnyaSembilan Orang Tertimbun Longsor di Bandung Barat
Bencana longsor ini terjadi pada Minggu (24/3) malam setelah wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas tinggi.
Baca SelengkapnyaKPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaKorban Banjir dan Longsor di Pesisir Selatan Bertambah, 24 Meninggal Dunia dan Lima Masih Dicari Tim SAR
Untuk diketahui, 9 dari 19 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat terdampak bencana akibat intensitas hujan tinggi mengguyur wilayah tersebut pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaOperasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya
Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya