Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap Rp 12 M, Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara

Terima suap Rp 12 M, Fayakhun Andriadi dituntut 10 tahun penjara Fayakhun Andriadi ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi dituntut pidana 10 tahun penjara terkait penerimaan suap atas pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun dianggap terbukti menerima suap Rp 12 miliar dari Fahmi Darmawansyah, Direktur Utama PT Melati Technofo, selaku perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar, atau pidana pengganti 6 bulan kurungan," ucap jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Dari tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum pada KPK juga mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dari hal yang memberatkan, perbuatan Fayakhun telah mencederai fungsi legislatif dengan berperan aktif dalam penerimaan suap.

"Mencederai amanat dengan menerima suap pada saat melaksanakan tugasnya di Banggar DPR dan Komisi I DPR, tidak memberikan teladan yang baik," tukasnya.

Sementara hal yang meringankan adalah sopan belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang.

Diketahui Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap USD 911.480,00 atau setara Rp 12 miliar terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Ia diduga mengupayakan agar ada penambahan alokasi anggaran untuk Bakamla pada APBN Perubahan tahun 2016.

Dari pengadaan proyek tersebut, Fayakhun mematok jatah untuknya sebesar tujuh persen dari nilai proyek sebesar Rp 850 miliar. Fayakhun kemudian meminta anak buah Fahmi Darmawansyah, pemilik PT Merial Esa atau Melati Technofo pemenang proyek pengadaan alat satmon, bernama M Adami Okta merealisasi satu persen terlebih dahulu.

Realisasi 1 persen pun dilakukan Fahmi beberapa tahap sehingga mencapai USD 911.480,00.

Atas perbuatannya Fayakhun didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP