Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap pejabat Kemendes, eks auditor BPK mengaku punya firasat ditangkap KPK

Terima suap pejabat Kemendes, eks auditor BPK mengaku punya firasat ditangkap KPK Sugito dan Jarot Budi Prabowo penyuap auditor BPK dituntut dua tahun penjara. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa penerima suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ali Sadli mengaku memiliki firasat akan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Firasat itu muncul saat menerima titipan dari mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, untuk diteruskan kepada auditor utama BPK-RI, Rochmadi Saptogiri.

"Memang saya akui sebelum saya di-ott (operasi tangkap tangan) itu saya punya perasaan enggak enak. Bahkan saat petugas KPK masuk pun itu rasanya saya tidak terlalu terkejut karena saya punya feeling (akan ditangkap)," ujar Ali saat menjadi saksi untuk terdakwa Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Diakuinya, titipan Kemendes PDTT melalui Jarot untuk Rochmadi akan menimbulkan kasus. Rupanya, firasat Ali benar adanya. Sebab, tak berselang lama dia masuk ke ruang kerja Rochmadi untuk menaruh titipan Jarot kembali ke ruang kerjanya bersama petugas KPK dan menanyakan titipan untuk Rochmadi.

"Iya pak, saya sempat diminta menunjukkan," ujarnya.

Rochmadi diketahui merupakan terdakwa penerimaan suap Rp 200 juta dari total komitmen fee Rp 240 juta. Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu ditangkap penyidik KPK, Jumat (26/5) sore. Diduga uang suap yang diterimanya berkaitan dengan pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016.

Rochmadi pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya itu saja, Rochmadi juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan penerimaan Gratifikasi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP