Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara

Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara Rita Widyasari jalani sidang lanjutan. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).

Dalam vonis tersebut majelis hakim merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2018.

Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sementara pada perkara penerimaan suap, majelis hakim meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.

Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.

Guna mengelabuhi pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang.

Atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12 b undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara terlebih lagi Rita sebagai Bupati.

Sementara hal yang meringankan keduanya sopan selama persidangan berjalan. Majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap keduanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja
Kabar Duka Cita, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Meninggal Dunia Usai Pingsan di Ruangan Kerja

Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Hidup De Gadjah: Tak Punya Cita-cita Terjun ke Dunia Politik, Kini Pimpin Gerindra Bali
Perjalanan Hidup De Gadjah: Tak Punya Cita-cita Terjun ke Dunia Politik, Kini Pimpin Gerindra Bali

Di jajaran Ketua-ketua partai politik di Bali, Made Muliawan Arya bisa disebut sebagai yang paling muda usianya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih
Respons Puan Maharani Ditanya Maruarar Sirait Keluar PDIP: Terima Kasih

Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo

Baca Selengkapnya
Didukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen
Didukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen

Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.

Baca Selengkapnya
Ridwan Hisjam Ungkap Begitu Jokowi Selesai dengan PDIP, Kembali Lagi ke Golkar
Ridwan Hisjam Ungkap Begitu Jokowi Selesai dengan PDIP, Kembali Lagi ke Golkar

Bagi Golkar, selalu menerima dengan tangan terbuka untuk kader-kadernya untuk kembali lagi.

Baca Selengkapnya
Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar
Respons Istana Soal Kabar Jokowi Jadi Kader Sejak Tahun 1997 dan Ketum Golkar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
PSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar

Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.

Baca Selengkapnya