Terima gratifikasi dan suap, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara 10 tahun denda Rp 600 juta atau apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Dalam vonis tersebut majelis hakim merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2018.
Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang divonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara pada perkara penerimaan suap, majelis hakim meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.
Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.
Guna mengelabuhi pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang.
Atas penerimaan suap, Rita divonis telah melanggar Pasal 12 b undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak memberikan teladan bagi masyarakat Kutai Kartanegara terlebih lagi Rita sebagai Bupati.
Sementara hal yang meringankan keduanya sopan selama persidangan berjalan. Majelis hakim juga menjatuhi vonis terhadap keduanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baskami Ginting lahir 14 Desember 1959 adalah seorang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaDi jajaran Ketua-ketua partai politik di Bali, Made Muliawan Arya bisa disebut sebagai yang paling muda usianya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Langkah politik ini diakui Maruarar Sirait mengikuti Joko Widodo
Baca SelengkapnyaBergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaBagi Golkar, selalu menerima dengan tangan terbuka untuk kader-kadernya untuk kembali lagi.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut, desas-desas Jokowi akan menjadi ketum parpol sudah lama digulirkan.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca Selengkapnya