Terguncang, istri Irman Gusman pilih mangkir dari panggilan KPK
Merdeka.com - Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman beralasan masih dalam kondisi terguncang sehingga tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus penerimaan suap penambahan kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat, yang dilakukan oleh Irman Gusman. Selain dalam kondisi terguncang, beban mental anak anaknya juga menjadi alasan mengapa Liestyana mangkir 2 kali pemanggilan KPK.
"Saya sebagai ibu rumah tangga kaget, anak bungsu saya yang perempuan shock. Kami ini keluarga baik baik, saya ini keluarga kejaksaan. Kasihan anak-anak," ujar Liestyana seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (11/10).
Liestyana menambahkan, sama sekali tidak menyangka kejadian ini akan menimpa Irman Gusman, mantan ketua DPD itu. Oleh karenanya Liestyana lebih memilih mangkir terlebih dahulu dari pemeriksaan KPK.
Terlebih lagi, menurut Liestyana sebagai seorang istri dia berhak absen dari pemeriksaan dirinya di KPK.
"Tiba-tiba dapat kejadian seperti ini, saya sebagai ibu rumah tangga punya hak untuk tidak datang karena saya sendiri dalam keadaan tiba-tiba menjadi kepala keluarga. Kemudian anak saya juga shock batinnya," pungkas Liestyana.
Sebagaimana diketahui, Irman Gusman diciduk penyidik KPK setelah kedapatan menerima uang suap dari seorang pengusaha distributor gula impor si Sumatera Barat, Xaveriandi Santoso, pada
Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jl Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.
Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaGerindra membantah jika masuknya nama istri Ketua PSI Kaesang Pangarep ini merupakan dorongan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaGus Ipul meminta PKB untuk tidak banyak ‘bermanuver’
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep ternyata pernah membocorkan wacana istrinya, Erina Gudono maju sebagai calon Bupati di Pilkada Sleman.
Baca SelengkapnyaGibran mengatakan dirinya tidak berhak ikut campur soal isu Erina masuk bursa calon bupati sleman
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya