Terdapat 12 Ribu Daftar Pemilih Khusus di Karawang
Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan, ada tambahan 6 ribuan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mau disiapkan. Langkah ini sebagai upaya KPU agar seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak-nya pada 17 April 2019 mendatang.
"KPU Kabupaten Karawang ada tambahan 6 ribuan warga Karawang masih berpotensi masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dimasukkan," katanya di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jum'at (12/4).
Menurutnya, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh para pemilih yang masuk dalam daftar DPK tersebut baru melakukan perekaman e-KTP dan mendapatkan surat keterangan dari Dinas Pendudukan Cacatan Sipil. Namun ada pula yang baru masuk pada usia 17 tahun sesuai persyaratan pemilih terutama pemilih milenial yang baru berusia 17 tahun.
"Sesuai surat edaran keputusan MK, surat keterangan dari Disdukcapil bisa diperkenankan bisa mencoblos, yang kebetulan belum masuk dalam DPT paling mutakhir," ujarnya.
Miftah menjelaskan, Daftar Pemilih Khusus ini merupakan pemilih yang nantinya bisa menyampaikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Sementara 12 ribuan pemegang surat keterangan sudah masuk potensi masuk DPK pada pemilu serentak 2019.
"Jadi ini khusus pemilih yang hanya memiliki Suket dari Disdukcapil boleh ikut mencoblos dengan cukup membawa Suket ke TPS nantinya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah itu diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Baca Selengkapnya