Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Tunggal Kasus Jasmas DPRD Kota Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 4,9 M

Terdakwa Tunggal Kasus Jasmas DPRD Kota Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp 4,9 M Sidang Kasus Jasmas DPRD Kota Surabaya. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang perdana kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kota Surabaya terkait dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3) malam.

Dakwaan atas terdakwa tunggal, Agus Setiawan Tjong ini pun dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak yakni Suryanta Desy dan M Fadhil. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rochmad.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan terdakwa selaku Direktur PT Surya Dwi Surya Dwi Sejati baik sendiri dan atau bersama-sama dengan Sugito, H Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan perbuatan melawan hukum, mengkoordinir pelaksanaan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Pelaksanaan dana hibah tersebut, dianggap bertentangan dengan peraturan Walikota Surabaya nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Berdasarkan hitungan laporan hasil pemeriksaan investigasi audit Badan Pemeriksa Keuangan, terjadi kerugian negara sebesar Rp 4.991.271.830,61," ujar jaksa Fadhil.

Terkait dengan hal itu, terdakwa Agus Setiawan Tjong, dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui pengacaranya, Hermawan Benhard Manurung langsung mengajukan keberatan atau eksepsi atas formil dakwaan. "Kami akan ajukan eksepsi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa Agus Setiawan Tjong diketahui menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dana hibah Jasmas yang dipergunakan untuk proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system, gerobak dan tong sampah. Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal
Heru Budi Ingatkan Pendatang Baru ke Jakarta Harus Punya Pekerjaan dan Rumah Tinggal

Warga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidang Terkait Kasus Gratifikasi

Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Tarsum Usai Mutilasi Istri di Ciamis

Karnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.

Baca Selengkapnya