Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa suap APBD-P Riau 2014 divonis bebas, KPK ajukan kasasi

Terdakwa suap APBD-P Riau 2014 divonis bebas, KPK ajukan kasasi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru yang memvonis bebas Suparman, terdakwa suap APBD Perubahan Riau, tahun anggaran 2014.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan vonis tersebut sangat mengecewakan mengingat bukti-bukti kuat sudah ditunjukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru saat ini kami dapatkan info jatuhkan vonis bersalah terdakwa Johar Firdaus 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan namun terhadap terdakwa kedua, Suparman hakim jatuhkan vonis bebas. Kami akan melakukan upaya hukum yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2).

Dugaan adanya kongkalikong hakim dengan pihak tertentu dalam putusan bebas Suparman, Febri enggan mengomentari hal demikian. Menurutnya, konstruksi hukum yang disusun jaksa penuntut umum KPK sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi, imbuhnya, satu terdakwa lainnya yakni Johar Firdaus sebagai mantan ketua DPRD Riau dinyatakan bersalah.

Diajukannya kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung, KPK berharap ada hasil positif. Apalagi, dikatakan Febri, kejadian ini bukanlah hal pertama kalinya setelah mengajukan banding terdakwa yang sebelumnya divonis bebas justru dihukum penjara selama 6 tahun.

"Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat karena perkara ini bukan berdiri sendiri sejak tersangka dan terdakwa diajukan yakni HA Kijauhari dan lain lain kami menemukan ada sejumlah kejanggalan di putusan tersebut. Vonis bebas di tingkat pertama terjadi sudah 2 kali 2011 Pengadilan Negeri Tipikor terdakwa Muhktar Muhammad (divonis) bebas kita kasasi, 1 tahun kemudian divonis bersalah dengan penjara 6 tahun. Kita berharap ada pertimbangan yang lebih rinci," katanya.

Dalam perkara dugaan korupsi pada pembahasan Rencana APBD Perubahan 2014 dan Rencana APBD 2015 Provinsi Riau, penyidik KPK menetapkan empat tersangka. Dua tersangka terbaru adalah Suparman yang merupakan Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu dan Johar Firdaus, mantan ketua DPRD Riau. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/4).

Sementara dua orang lainnya yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah. Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari.

Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan yang bersangkutan bersalah dan divonis empat tahun penjara. Sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun belum disidangkan.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu. Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara Suparman dalam kasus ini berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Bacakan Vonis Etik Firli Bahuri Hari Ini

Albertina menyebut, sidang vonis etik Firli Bahuri ini akan digelar secara terbuka.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

KPU Divonis DKPP Langgar Etik Loloskan Gibran Jadi Cawapres, PDIP Sindir Legitimasi Pencalonan Paslon 2

elanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Dewas KPK Umumkan Hasil Sidang Etik Firli Bahuri 27 Desember

Tumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya