Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi Mengaku Mencintai Korbannya

Terdakwa Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi Mengaku Mencintai Korbannya Sidang perkara pembunuhan dan mutilasi di Bekasi. ©2023 Merdeka.com/Enriko

Merdeka.com - Ecky Listhianto (38), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi mengaku mencintai dan memiliki hubungan khusus dengan Angela Hindriati, korbannya. Hubungan terlarang itu dia jalani setelah mengenal korban pada 2018 silam.

"Ecky menyampaikan bahwa dia mencintai korban, Angela. Menurut pengakuan dari klien kami, iya ada hubungan khusus. Kenalnya dari 2018, kurang lebih, kemudian lama-lama dekat," kata penasihat hukum terdakwa, Veronika Dwipujiyanti, seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6).

Ecky juga membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang. Bahkan, dia juga menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.

"Persidangan tadi pemanggilan saksi dari JPU. Dari kesaksian, semua pernyataan saksi, dari pihak terdakwa membenarkan. Tadi sudah didengar sendiri, ada permintaan maaf yang sedalam-dalamnya dari Ecky kepada keluarga korban. Menyesal atas perbuatan tersebut," katanya.

Kuasa hukum keluarga korban, Dian Abraham meragukan pengakuan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan, terutama soal hubungan khusus. Menurutnya, pernyataan itu disampaikan terdakwa untuk menunjukkan kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi persoalan asmara.

"Kami sudah diskusikan sebelumnya mengenai hal ini, dari data yang kami kumpulkan, ini jauh dari persoalan asmara. Ini dilakukan terdakwa untuk menunjukkan kepada majelis hakim bahwa ini adalah persoalan asmara, bukan direncanakan," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Dian, pihaknya juga mendapati adanya motif ingin menguasai seluruh aset korban setelah Ecky membunuh dan memutilasi jasad Angela.

"Kami tidak melihat motifnya karena mereka berdua saling mencintai, ini bukan masalah asmara, tapi ada pembunuhan berencana di sini," ujarnya.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT01 RW02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky, pasangannya sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP