Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding

Kamis, 8 Desember 2022 21:53 Reporter : Bachtiarudin Alam
Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di PN Makassar. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut, untuk mengambil upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

"Kami juga mendorong agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan di PN hari ini," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, dalam jumpa pers, Kamis (8/12).

Menurutnya, upaya hukum banding bisa dilakukan, terlebih ada dua majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kan masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Saya kira karena ada dua hakim yang dissenting opinion, kita belum tahu apakah di tingkat PT akankah ada yang mengambil keputusan sebagaimana disampaikan hakim yang mengambil dissenting opinion," sebut Haris.

2 dari 3 halaman

LPSK Diminta Proaktif

Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban dalam perannya memberi perlindungan.

"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, kata Haris, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal. Lantaran, partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga kerap kali tidak hadir di persidangan.

"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," bebernya.

Selanjutnya, tidak maksimalnya proses pengusutan kasus terlihat dengan hanya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang terseret dalam perkara pelanggaran HAM Berat selaku perwira penghubung dari Kodim Paniai 1705. Isak dijadikan sebagai terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi saksi korban masyarakat luas.

"Sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkom untuk diproses namun hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," bebernya.

"Hari ini terbukti dengan putusan pengadilan ham Nomor 1/Pidsus HAM 2022 tanggal 8 Desember yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," tambah dia.

3 dari 3 halaman

Vonis Hakim Bebas

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). [yan]

Baca juga:
Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Lengkap
Dua Hakim Dissenting Opinion, Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas
Respons Replik JPU, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Pelanggar HAM Paniai Tak Bersalah
Bacakan Pleidoi, Terdakwa HAM Berat Paniai Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Terdakwa Kasus HAM Berat di Paniai Papua Dituntut 10 Tahun Penjara
Komnas HAM: Jangan sampai Pengadilan Kejahatan Kemanusiaan Sungsang Pemikiran

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini