Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding

Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai di PN Makassar. ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku penuntut, untuk mengambil upaya hukum banding atas vonis bebas terdakwa kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

"Kami juga mendorong agar Jaksa Agung mengambil upaya hukum terkait putusan di PN hari ini," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, dalam jumpa pers, Kamis (8/12).

Menurutnya, upaya hukum banding bisa dilakukan, terlebih ada dua majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan HAM, Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Kan masih ada upaya hukum banding dan kasasi. Saya kira karena ada dua hakim yang dissenting opinion, kita belum tahu apakah di tingkat PT akankah ada yang mengambil keputusan sebagaimana disampaikan hakim yang mengambil dissenting opinion," sebut Haris.

LPSK Diminta Proaktif

Selain melakukan upaya hukum lanjutan, Haris juga meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih proaktif kepada korban dalam perannya memberi perlindungan.

"Terakhir kami juga mendorong dalam perkara pelanggaran ham berat ini, sesuai dengan mandatnya agar LPSK ini lebih proaktif untuk memberikan perlindungan, memberikan hak-hak perlindungan korban pelanggaran HAM berat dan melindungi saksi-saksinya," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, kata Haris, terdapat proses pembuktian yang tidak berjalan maksimal. Lantaran, partisipasi aktif dari para saksi korban dan keluarga kerap kali tidak hadir di persidangan.

"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," bebernya.

Selanjutnya, tidak maksimalnya proses pengusutan kasus terlihat dengan hanya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang terseret dalam perkara pelanggaran HAM Berat selaku perwira penghubung dari Kodim Paniai 1705. Isak dijadikan sebagai terdakwa tunggal dengan dakwaan yang menggunakan pertanggungjawaban komando dapat mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan tercapainya keadilan bagi saksi korban masyarakat luas.

"Sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkom untuk diproses namun hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," bebernya.

"Hari ini terbukti dengan putusan pengadilan ham Nomor 1/Pidsus HAM 2022 tanggal 8 Desember yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM yang berat dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," tambah dia.

Vonis Hakim Bebas

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Meski memberi vonis bebas, dua dari lima hakim memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda untuk memutuskan perkara.

Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati memutuskan bahwa terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Isak Sattu sendiri didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam dakwaan kedua, Isak dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo

KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo

KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Mengenang Satu Tahun Bencana Gempa Cianjur 'Alhamdulillah' Kondisi  Rumahnya Megah-megah

Mengenang Satu Tahun Bencana Gempa Cianjur 'Alhamdulillah' Kondisi Rumahnya Megah-megah

Usai satu tahun waktu berselang sejak terjadinya gempa Cianjur 2022, kini kondisi rumah-rumah warga cukup mengejutkan. Begini potretnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
30 Kata-kata Bijak Menyambut Bulan Desember yang Ceria, Selamat Datang Akhir Tahun!

30 Kata-kata Bijak Menyambut Bulan Desember yang Ceria, Selamat Datang Akhir Tahun!

Kata-kata bijak menyambut bulan Desember dapat Anda bagikan ke media sosial.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Ayah & Ibunya Sama-sama Pangkat Jenderal di Polri, 2 Anaknya Perwira Polisi, 1 Lulusan Terbaik Akpol

Ayah & Ibunya Sama-sama Pangkat Jenderal di Polri, 2 Anaknya Perwira Polisi, 1 Lulusan Terbaik Akpol

Sosok keluarga ayah dan ibunya sama-sama berpangkat jenderal Polri dan miliki dua putra yang sudah berhasil jadi perwira polisi.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Gibran ke Pensiunan: Silakan yang Mau Masuk Partai Politik

Gibran ke Pensiunan: Silakan yang Mau Masuk Partai Politik

Gibran memutuskan untuk tidak kampanye, dan masih memimpin Solo.

Baca Selengkapnya icon-hand
Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Resep Onde-Onde Telur Asin, Camilan Manis Gurih Menggugah Selera

Onde-onde telur asin, perpaduan rasa manis dan gurih yang lezat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

Cara Melindungi Diri dari Infeksi HIV/AIDS, Wajib Diketahui sejak Dini

HIV/AIDS adalah penyakit yang disebabkan oleh virus HIV. Penyakit ini akan tinggal selamanya di dalam tubuh dan dapat menular melalui beberapa cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Tanda Tubuh Kecanduan Kopi dan Cara Mengatasinya, Batasi Jumlah Minumnya

Kecanduan kopi adalah kondisi di mana seseorang menjadi bergantung pada kafein yang terdapat dalam kopi.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Tips Menjaga Pita Suara Agar Selalu Sehat, Jaga Kualitas Vokal Tetap Merdu

Jika Anda seorang penyanyi atau hobi menyanyi, menjaga pita suara tetap prima harus dilakukan dengan berbagai cara.

Baca Selengkapnya icon-hand
Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala Mycoplasma Pneumoniae, Ketahui Cara Pencegahannya

Gejala yang muncul seperti batuk kering, sedikit demam, sakit tenggorokan, dan kadang-kadang disertai dengan ruam kulit.

Baca Selengkapnya icon-hand
Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

Tebak-Tebakan Lucu dan Seru, Hiburan Sederhana Mengundang Tawa

tebak-tebakan adalah permainan sederhana yang menghibur.

Baca Selengkapnya icon-hand