Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Bandara di Sumsel Kembalikan Uang Rp 3 Miliar
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam, Sumsel, Muhammad Teguh mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar dari total Rp 5,3 miliar yang dikorupsinya. Tindakan terdakwa akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkaranya.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pihak keluarga terdakwa ke kantor Kejati Sumsel, Selasa (5/3). Uang diterima Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja.
Hanan Zulkarnaen mengatakan, dirinya mewakili terdakwa untuk menyerahkan uang kerugian negara dengan harapan dapat meringankan tuntutan jaksa dan vonis hakim. Dia menilai terdakwa memiliki iktikad baik dan mengakui perbuatannya.
"Kami berharap ada pertimbangan hukum atas keluarga kami yang kini menjadi terdakwa," ungkap Hanan.
Dikatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan sisa uang yang belum dikembalikan. Terdakwa berjanji akan melunasinya setelah vonis.
"Masih ada Rp 2,3 miliar lagi. Kami tunggu vonis di pengadilan, akan kami bayarkan," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja mengatakan, terdakwa ditangkap Polda Sumsel setelah enam tahun buron sejak kasus itu terungkap pada 2013. Terdakwa ditangkap Polda Sumsel saat turun dari pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang sepulang dari ibadah haji, 27 Agustus 2018.
"Belum sepenuhnya dikembalikan, tapi kami apresiasi sikap terdakwa. Ini jadi pertimbangan kami," kata Raimel.
Dijelaskannya, dalam proyek itu terdakwa berstatus sebagai kontraktor. Dia mengkorupsi anggaran dengan modus pengurangan volume jalan, baik panjang, lebar dan ketebalan.
"Total kerugian negara akibat ulahnya sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 23 miliar," terangnya.
Dalam kasus ini, majelis hakim telah memvonis 4,5 tahun kepada terdakwa lain, yakni Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas PUPR Pagaralam, Teddy Juniastanto. Teddy terbukti tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian sehingga saat proses pelelangan tidak sesuai prosedur
"Dan dimenangkan oleh terdakwa Teguh. Dari audit ditemukan banyak kekurangan dan diketahui dikorupsi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya