Terbukti terima suap, mantan Bupati Jombang divonis 3 tahun 6 bulan
Merdeka.com - Bupati Jombang non-aktif, Nyono Suharli akhirnya divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Nyono terbukti menerima uang suap Rp 25 juta dari Dinas Kesehatan Jombang.
Di persidangan yang diketuai Hakim Unggul, Warso Mukti menyatakan, Nyono terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan, menerima suap penetapan jabatan kepala Dinas Kesehatan definitif dari Inna Silestowati (berkas terpisah).
Mantan ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur ini dinyatakan melanggar Pasal 11 huruf (a) Undang-Undang Tipikor sebagaimana disebutkan dalam dakwaan subsidair.
Nyono divonis hukuman tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta kepada Nyono. Sehingga majelis hakim, "Mencabut hak politik terdakwa selama tiga tahun," tegas Hakim Unggul, Selasa (4/9).
Usai menyatakan vonisnya, hakim ketua memberi waktu tujuh hari, baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa, untuk menyatakan banding atau menerima putusan. "Kami (masih) pikir-pikir," kata penasehat hukum terdakwa, Soesilo usai sidang.
Dia mengatakan putusan hakim sudah sesuai harapan. Jika mengacu pada tuntutan jaksa yang terlalu tinggi, yaitu delapan tahun plus denda Rp 300 juta, subsidair tiga tahun kurungan.
"Dalam perkara ini, klien kami adalah penerima suap, bukan pemberi," tegas Soesilo.
Sementara JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menyebut vonis Nyono ini jauh lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara plus denda Rp 300 juta, subsidair tiga tahun kurungan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) sebagaimana dakwaan primer. Kami langsung banding,” tegas Wawan.
Sejak awal sidang, pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang meneguhkan dakwaan primair atas perbuatan terdakwa. Tapi hakim lebih menekankan putusannya pada dakwaan kedua atau subsidair.
Wawan kemudian mengambil contoh kesepakatan antara terdakwa dengan penyuap yang tidak disertai pertemuan saat suap berlangsung. "Yang namanya meeting of mind dalam Pasal 12 huruf (a) itu tidak harus ada perbuatan dari pelaku," katanya.
Tapi, lanjutnya, cukup ada pemberitahuan bahwa itu bertujuan untuk memberikan uang. "Itu sudah cukup didakwakan Pasal 12 huruf (a)," sambung Wawan.
Seperti diketahui, kasus suap yang menjerat Nyono ini terungkap pada Februari 2018 lalu. Bupati non-aktif Jombang itu ditangkap petugas KPK saat berada di Solo, Jawa Tengah.
Nyono tertangkap tangan usai menerima uang suap dari Inna Selistowati sebagai tanda terima kasih atas jabatan kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif.
Dari total uang suap Rp 275 juta yang diterima Nyono dari Inna, KPK hanya berhasil mengamankan Rp 25 juta dan USD 9.500 saja dari tangan terdakwa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya