Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sidang dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) memasuki agenda akhir. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain vonis tersebut, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar. Jika tak dibayar, Mustofa harus menggantinya dengan pidana 1 tahun kurungan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Dalam putusan tersebut, hakim menganggap Bupati Mojokerto tersebut terbukti telah menyalah gunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi terkait dengan berbagai perizinan yang ada di wilayah kerjanya.

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan adalah, tindakan terdakwa sebagai pejabat dianggap tidak patut dicontoh. Tindakan Mustofa tersebut juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dapat menerima, banding atau pikir," ujar Hakim I Wayan Sosiawan, Senin (21/1).

Pertanyaan hakim ini pun langsung ditanggapi oleh Mustofa dengan jawaban pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Herawan dengan jawaban pikir-pikir pula.

Atas jawaban tersebut, hakim pun memberikan waktu hingga 7 hari untuk menentukan sikap. Jika tidak ada jawaban, maka vonis ini akan berkekuatan hukum tetap.

Terpisah, Kuasa hukum Bupati Mojokerto, Muhajir menyatakan keberatan dengan vonis hakim ini. Ia menganggap, segala tuduhan dari jaksa tak terbukti. Apalagi, selama masa persidangan Jaksa terkesan hanya mengandalkan keterangan dari pengakuan ajudan sang bupati saja.

"Selama ini kan hanya pengakuan dari ajudan MKP saja. Sedangkan dari 35 saksi yang dihadirkan juga tidak mengetahui hal itu. Jadi hanya berdasarkan pengakuan dari Luthfi yang mengatakan menaruh di meja terdakwa," tandasnya.

Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa terkait dengan kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Mustofa juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diterpa Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Berebut Rekomendasi Pilkada dari PKB
Diterpa Isu Pecah Kongsi, Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Berebut Rekomendasi Pilkada dari PKB

Kandidat bakal bupati dan wakil bupati incumbent Kabupaten Mojokerto ternyata berebut rekom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Selengkapnya
Anggota TNI di Mojokerto Dipukuli Warga hingga Babak Belur , Ternyata Ini Penyebabnya
Anggota TNI di Mojokerto Dipukuli Warga hingga Babak Belur , Ternyata Ini Penyebabnya

Anggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap
Ganjar soal Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Jelang Pencoblosan: Mudah-Mudahan Bukan Godaan atau Suap

Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu

Baca Selengkapnya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Total yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik RS Gatoel Mojokerto Dilahap Api, Pasien Kandungan Berhamburan Selamatkan Diri
Detik-Detik RS Gatoel Mojokerto Dilahap Api, Pasien Kandungan Berhamburan Selamatkan Diri

Saat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.

Baca Selengkapnya
Punya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024
Punya Peluang Bagus, Begini Kesiapan Bupati Kendal Maju Pilkada Jateng 2024

Guna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele

Setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat negara selalu ada rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya