Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Sidang dugaan kasus korupsi Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) memasuki agenda akhir. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain vonis tersebut, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar. Jika tak dibayar, Mustofa harus menggantinya dengan pidana 1 tahun kurungan.
Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Dalam putusan tersebut, hakim menganggap Bupati Mojokerto tersebut terbukti telah menyalah gunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi terkait dengan berbagai perizinan yang ada di wilayah kerjanya.
Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan adalah, tindakan terdakwa sebagai pejabat dianggap tidak patut dicontoh. Tindakan Mustofa tersebut juga dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Atas putusan tersebut, terdakwa dapat menerima, banding atau pikir," ujar Hakim I Wayan Sosiawan, Senin (21/1).
Pertanyaan hakim ini pun langsung ditanggapi oleh Mustofa dengan jawaban pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Herawan dengan jawaban pikir-pikir pula.
Atas jawaban tersebut, hakim pun memberikan waktu hingga 7 hari untuk menentukan sikap. Jika tidak ada jawaban, maka vonis ini akan berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, Kuasa hukum Bupati Mojokerto, Muhajir menyatakan keberatan dengan vonis hakim ini. Ia menganggap, segala tuduhan dari jaksa tak terbukti. Apalagi, selama masa persidangan Jaksa terkesan hanya mengandalkan keterangan dari pengakuan ajudan sang bupati saja.
"Selama ini kan hanya pengakuan dari ajudan MKP saja. Sedangkan dari 35 saksi yang dihadirkan juga tidak mengetahui hal itu. Jadi hanya berdasarkan pengakuan dari Luthfi yang mengatakan menaruh di meja terdakwa," tandasnya.
Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa terkait dengan kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Mustofa juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.
Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kandidat bakal bupati dan wakil bupati incumbent Kabupaten Mojokerto ternyata berebut rekom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan tunjungan pegawai Bawaslu
Baca SelengkapnyaTotal yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.
Baca SelengkapnyaSaat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.
Baca SelengkapnyaGuna memastikan keinginannya itu, Dico mulai mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jateng.
Baca SelengkapnyaSetiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat negara selalu ada rekam jejaknya.
Baca Selengkapnya