Terbukti korupsi, Wali kota nonaktif Cilegon divonis 6 tahun penjara
Merdeka.com - Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (6/6). Selain pidana kurungan penjara, Iman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Iman terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 (1) KUHP.
Menurut majelis hakim, Iman terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi ijin amdal proyek pembangunan mal Transmart di Kota Cilegon.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Tubagus Iman Ariyadi berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (6/6).
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa selama persidangan bersikap sopan," ujar Efiyanto.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya