Terbukti korupsi dana bansos, anak buah Alex Noerdin divonis 5 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing, dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial. Vonis ini setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Saiman di Palembang, Kamis (24/8). Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laonma PL Tobing berupa kurungan penjara selama lima tahun," ungkap Saiman.
Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.
Terdakwa Laonma mengaku kaget dengan putusan hakim. Menurut dia, pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan jaksa, yakni menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.
"Jaksa sendiri menyatakan saya tidak terbukti dalam Pasal 2, hanya Pasal 3, tetapi vonis justru menggunakan Pasal 2. Saya pikir-pikir, tapi kemungkinan akan banding," kata Laonma.
Selain Laonma PL Tobing, majelis juga mengadili seorang anak buah Alex Noerdin dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin. Sidang putusan sedang berlangsung di tempat yang sama.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAnies menegaskan bansos disiapkan negara didasarkan ketulusan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan rakyat.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnya