Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi dana bansos, anak buah Alex Noerdin divonis 5 tahun

Terbukti korupsi dana bansos, anak buah Alex Noerdin divonis 5 tahun Lanmo PL Tobing. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Lanmo PL Tobing, dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial. Vonis ini setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Vonis itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Saiman di Palembang, Kamis (24/8). Terdakwa juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laonma PL Tobing berupa kurungan penjara selama lima tahun," ungkap Saiman.

Atas vonis ini, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding.

Terdakwa Laonma mengaku kaget dengan putusan hakim. Menurut dia, pasal yang dikenakan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan jaksa, yakni menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

"Jaksa sendiri menyatakan saya tidak terbukti dalam Pasal 2, hanya Pasal 3, tetapi vonis justru menggunakan Pasal 2. Saya pikir-pikir, tapi kemungkinan akan banding," kata Laonma.

Selain Laonma PL Tobing, majelis juga mengadili seorang anak buah Alex Noerdin dalam kasus yang sama, yakni mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Ikhwanudin. Sidang putusan sedang berlangsung di tempat yang sama.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar
Kaesang Sebut Bansos Dikorupsi saat Pandemi Lebih Bermasalah, Begini Reaksi Ganjar

Dia dididik oleh partai yang tidak akan kompromi dengan korupsi.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani
Anies Kritik Bansos Lagi: Saya Yakin Penerima Makin Hati-Hati Beri Dukungan, Pilih Pakai Hati Nurani

Anies menyebut kenaikan anggaran bantuan sosial (bansos) harusnya tujuannya untuk kepentingan si penerima, bukan kepentingan si pemberi.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Anies: Bansos Diberikan untuk Kepentingan Penerima Bukan Mengantarkan
Anies: Bansos Diberikan untuk Kepentingan Penerima Bukan Mengantarkan

Anies menegaskan bansos disiapkan negara didasarkan ketulusan untuk memberikan keadilan dan kesetaraan rakyat.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya