Terbukti hilangkan nyawa Alawy, Doyok divonis 7 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Fitrah Ramadhani (18) alias Doyok, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Doyok dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 KUHP tentang penggeroyokan yang mengakibatkan luka berat, pasal 170 KUHP ayat 3 tentang penggeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 351 ayat 3 jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis tujuh tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Haryono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Dia menyatakan, hal yang meringankan adalah, Doyok dinilai masih berusia muda dan bersikap baik selama persidangan. "Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa," tutur Haryono.
Sementara itu, kuasa hukum Doyok, Nazaruddin Lubis mengajukan banding atas putusan hakim. "Kita banding," ucap Nazaruddin.
Mendengar putusan Hakim, ibunda Alawy, Endang Puji Astuti langsung berteriak menghujat Doyok seraya menitikan air mata.
"Nggak sesuai dong. Anak saya sudah tidak ada," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Belum lama ini, Letkol Inf. Nur Wahyudi resmi dilantik menjadi menjadi Dansat-81 Kopassus.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaNyamuk adalah hewan berbahaya yang menularkan penyakit mematikan.
Baca SelengkapnyaTiga tokoh yang disambangi yakni Ustaz Adi Hidayat, Ketum PHDI dan Ketum PGI Pendeta Gomar Gultom.
Baca Selengkapnya