Terbelit Utang, Pasutri Jadi Otak Perampokan Sopir Taksi Online di Mojokerto
Merdeka.com - Suami istri pelaku perampokan dan penusukan sopir taksi online di Mojokerto, Jatim, dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto. Dalam melancarkan aksinya, pasutri ini dibantu dua pelaku lain, satu di antaranya masih buron.
Para pelaku yakni Eka Wahyu Sumitra (23) dan istrinya Suswati (23), warga Jalan Kupang segunting II/14 Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Isman Cahyo Suryanto (21) warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Serta satu lagi pelaku inisial FDK, masih buron.
Kapolres Mojokerto AKPB Setyo Koes Heriyatno mengatakan, pasutri ditangkap di rumahnya di Surabaya pada Senin (31/1). Eka Wahyu Sumitra terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.
"Setelah dua tersangka kita amankan, kita kembangkan ke pelaku lainya yakni ICS (Isman Cahyo Suryanto) di Mojokerto," Kata AKP Seto, saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (3/1).
Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan saat melakukan perampokan dan penusukan. Di antaranya, pisau, palu dan handphone milik korban.
"Tiga tersangka kita amankan berserta barang buktinya. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial FDK, masih kita buru. Kita sudah mengantongi data informasinya," kata Setyo.
Dari pengakuan tersangka, mereka melakukan perampokan ingin merampas mobil korban karena terbelit hutang.
"Tersangka (pasutri) mengaku melakukan perampokan ingin menguasai kendaraan korban karena terbelit hutang dan harus bayar angsuran. Namun karena di lokasi ramai orang, tidak bisa membawa mobil, hanya handphone korban yang dibawa kabur," terang Setyo.
Masih menurut Setyo, perampokan dilakukan para pelaku di jalan raya Desa gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (12/12) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku pasutri berperan sebagai pemesan taksi online dan mengarahkan ke tempat kejadian perkara (TKP) sementara dua pelaku lainya sudah menunggu untuk mengeksekusi korban.
"Modusnya mereka (pelaku pasutri) mengorder dengan aplikasi online. Kemudian dibawa ke suatu tempat, di sana sudah ada eksekutor. Pelaku melakukan penusukan sebanyak 16 kali pada tubuh korban," lanjut Setyo.
Kini ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan di Mapolres Mojokerto. Ketiganya dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya