Tepergok buat kanal di Taman Nasional Berbak, 2 warga diringkus
Merdeka.com - Dua operator eskavator diringkus setelah tepergok sedang menggali kanal dan jalan di perbatasan Taman Nasional Berbak dan Taman Nasional Sembilang di Desa Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keduanya terancam pidana penjara lima tahun karena merusak ekosistem di kawasan hutan konservasi.
Kedua pelaku adalah berinisial BH (40) dan EM (27), warga Banyuasin. EM berperan sebagai operator eskavator sedangkan BH pengawas proyek.
Informasi dihimpun, kedua pelaku bersama seorang warga sedang menggali tanah seluas 450 meter persegi dengan alat berat di hutan yang dilindungi itu, Rabu (19/10) pagi. Lalu, anggota polisi hutan menggerebek dan menggiringnya ke kantor Balai Penegakan Hukum Seksi Wilayah III Palembang. Setelah diinterogasi, hanya dua pelaku yang terlibat untuk diproses secara hukum.
Menurut tersangka BH, penggalian kanal itu untuk membuat jalan menuju sawah yang disuruh oleh seseorang berinisial BR selaku pemilik alat berat. Dalam pekerjaan itu, tersangka BH diupah Rp 2 juta per bulan.
"Saya hanya disuruh BR ngawasi orang yang kerja. Eskavator ini punya dia, katanya mau buat jalan menuju sawah, saya tidak tahu tempat itu dilarang," ungkap BH di Mapolda Sumsel, Jumat (21/10).
Sementara tersangka EM mengaku baru sehari bekerja mengoperasikan alat berat. Dia hanya menggantikan operator resmi berinisial IR yang berhalangan bekerja saat hari kejadian.
"Sial, baru sehari itu kerja, gantikan orang juga. Saya dijanjikan dikasih seribu rupiah per meter," kata dia.
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumsel, Edi Sopiyan mengungkapkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 33 ayat 3 jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kita buru pemilik eskavator yang diduga bertugas pesuruh, termasuk satu operator lain," kata dia.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga mengatakan, kedua tersangka saat ini dititipkan di Mapolda Sumsel sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Benar ada titipan dari KLHK, mereka tidak punya tahanan di sini. Kasus ini kita hanya membackup saja," tukasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya