Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Temukan Chattingan di FB, Suami Mabuk Miras Aniaya Istri hingga Babak Belur

Temukan Chattingan di FB, Suami Mabuk Miras Aniaya Istri hingga Babak Belur Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang pria inisial NS (20) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tega menganiaya istrinya berinisial FD (15). Penganiayaan ini terjadi di rumahnya Desa Tampa Padang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

Diketahui, FD yang masih di bawah umur itu merupakan istri sah secara agama NS. Pernikahan keduanya tidak melalui pengadilan agama dengan alasan masih sang perempuan di bawah umur.

Selama berumah tangga, korban kerap menjadi sasaran keberutalan pelaku tanpa terkontrol. Penganiayaan terjadi karena pelaku cemburu dan dipengaruhi minuman ballo (minuman keras tradisional).

"Suaminya dipengaruhi minuman Ballo, ditambah lagi dengan cemburu buta," kata Kapolres kota Mamuju, Kombes Pol. Iskandar, Senin (22/3).

Pelaku mengaku tega menganiaya korban karena cemburu menemukan chattingan di akun facebook milik istrinya dengan orang yang tidak dikenal. Percakapan istrinya di media sosial dengan orang tak dikenalnya itu membuatnya naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan.

"Di tengah perjalanan tepatnya di Dusun Ampallas, terduga pelaku berhenti di pinggir jalan kemudian langsung menarik rambut, menginjak dada dan menendang korban," kata dia.

Penganiayaan tak berhenti di situ. Tak puas dengan kelakuannya, pelaku kembali menganiaya korban di kamar kontrakannya di BTN Ampi dengan cara mendorong korban hingga terjatuh.

"Korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya yang kemudian menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polresta Mamuju," ujar dia.

Pelaku kemudian diringkus polisi. Akibat kelakuannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 1 angka 65 atas perubahan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP