Teken Perpres, Jokowi Beri Mantan Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp580 Juta
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.
Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan. Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri mencapai Rp 580,4 juta.
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin (30/8).
Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri. Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; ataue. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.
Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Jika wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Perpres ini diundangkan pada 19 Agustus 2021.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari salinan Perpres.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaTonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.
Baca Selengkapnya