Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi Pangkas Struktur Organisasi Kemendikbud
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden terkait struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres baru bernomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) diteken pada 16 Desember 2019 lalu.
2 bulan lalu, tepatnya 24 Oktober 2019, Jokowi meneken Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Salah satu perubahannya adalah struktur organisasi di Kemendikbud.
Lewat Perpres Kemendikbud baru, Jokowi memangkas struktur organisasi di Kemendikbud menjadi 10 pos.
Sementara di Perpres 72 Tahun 2019, ada sekitar 16 pos di Kemendikbud. Di kedua Perpres itu, keterangan soal struktur organisasi Kemendikbud tercantum pada pasal 6.
Berikut perbedaan struktur organisasi Kemendikbud di Perpres baru dan lama:
-Perpres 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;i. Inspektorat Jenderal;j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;k. Badan Penelitian dan Pengembangan;l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; danp. Staf Ahli Bidang Akademik.
-Perpres 82 Tahun 2019
Pasal 6
a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;g. Inspektorat Jenderal;h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan;i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; danj. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPerpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya