Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi Pangkas Struktur Organisasi Kemendikbud

Teken Perpres Baru, Presiden Jokowi Pangkas Struktur Organisasi Kemendikbud Jokowi kembali ke Istana sesuai dilantik. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden terkait struktur organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres baru bernomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) diteken pada 16 Desember 2019 lalu.

2 bulan lalu, tepatnya 24 Oktober 2019, Jokowi meneken Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Salah satu perubahannya adalah struktur organisasi di Kemendikbud.

Lewat Perpres Kemendikbud baru, Jokowi memangkas struktur organisasi di Kemendikbud menjadi 10 pos.

Sementara di Perpres 72 Tahun 2019, ada sekitar 16 pos di Kemendikbud. Di kedua Perpres itu, keterangan soal struktur organisasi Kemendikbud tercantum pada pasal 6.

Berikut perbedaan struktur organisasi Kemendikbud di Perpres baru dan lama:

-Perpres 72 Tahun 2019

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;i. Inspektorat Jenderal;j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;k. Badan Penelitian dan Pengembangan;l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; danp. Staf Ahli Bidang Akademik.

-Perpres 82 Tahun 2019

Pasal 6

a. Sekretariat Jenderal;b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;g. Inspektorat Jenderal;h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan;i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; danj. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan
Jokowi Perintahkan Mendikbudristek Tambah Anggaran Riset: Presiden Akan Datang Pasti Melanjutkan

Presiden Jokowi memerintahkan Mendikbudristek Nadiem Makarim menambah anggaran untuk riset, khususnya di perguruan tinggi pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral

Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan

Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat
Isu Pemakzulan Jokowi Jelang Pemilu Tak Produktif, Moeldoko: Kepemimpinannya Diapresiasi Masyarakat

Menurutnya, isu pemakzulan presiden di tengah proses pemilu sangat tak produktif bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Jokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa

Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya