Tanpa sprindik, penangkapan Irman Gusman dinilai cacat hukum
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Irman Gusman, Tommy Singh mempertanyakan surat keterangan penangkapan serta surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilakukan oleh pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat penangkapan di rumah dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Namanya operasi, itu pasti sudah terencana. Sudah ada persiapan yang baik. Ternyata di dalam OTT yang diduga oleh pak Irman tidak ada surat tugas, tidak ada surat perintah," tutur Tommy kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Dijelaskannya, bahwa surat yang dibawa oleh pihak KPK pada saat penangkapan merupakan surat perintah penyidikan atas nama Xaveriady Sutanto selaku Direktur CV Berjaya Semesta.
"Ada surat perintah, ada surat tugas tanggal 26 Juni 2016, terhadap Xaveriady Sutanto. Jadi terhadap Pak Irman ini tidak ada surat tugas, tidak ada surat perintah. Nah ini kita kira, karena namanya operasi, tentu cacat hukum. Bahkan kami menduga ini bukan penahanan penangkapan oleh KPK," jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mempermasalahkan status Xaveriady Sutanto yang tengah menjadi tahanan kota terkait pengedar gula tanpa SNI dapat berkeliaran keluar kota, dan berada di Ibukota.
"Padahal dia (Sutanto) itu tahanan kota dan perintah penyidikan untuk penangkapan beliau sudah ada sejak 24 Juni 2016, ini ada apa? Dia itu sidang di sana setiap minggu sebagai tersangka dan tahanan kota kok bisa ada di Jakarta?," papar Tommy.
Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyayangkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa hal tersebut cacat hukum.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya