Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara Irfan Widyanto Menangis di Pelukan Orang Tuanya. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangisnya usai mendapat vonis 10 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan merdeka.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2), terlihat mantan Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, itu terharu atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Setelah hakim selesai membacakan vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan, peraih Adhi Makayasa itu terlihat memeluk para tim penasihat hukumnya. Seraya mengucapkan terima kasih atas pembelaan kepada dirinya.

Selepas itu, keluarga Irfan yang telah menunggu di kursi pengunjung ruang sidang juga ikut bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sang ibu Wida Riasih dan ayah Suryanto sampai istrinya Fitri Riphat tak kuasa menahan tangis hingga terlihat lemas.

Sesaat kemudian, Irfan menghampiri dan memeluk kedua orang tuanya. Dia juga sujud syukur ke kaki kedua orang tuanya. Suasana terlihat haru dengan kehadiran keluarganya yang memberikan support kepada Irfan.

Momen haru ini pun berlanjut ketika, Irfan memeluk istrinya Fitri Riphat yang menangis di pelukan sang suami. Diikuti sanak keluarga yang hendak bersalaman dengan Irfan.

Irfan Widyanto telah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut pun, Irfan menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Diketahui sebelumnya, vonis kepada Irfan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," bebernya.

Sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar

Istri Dilecehkan, Pria di Semarang Tikami Kakak Ipar

Adi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.

Baca Selengkapnya
Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Sadis! Ayah di Muara Baru Banting Anak hingga Tewas, Pelaku Dikenal Tempramen dan Pecandu Narkoba

Bocah di Muara Baru, Jakarta Utara tewas dibanting sang ayah Usmanto (43).

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Orang Tua Bercerai dan Sang Ayah Wafat, Pria Ini Makan Nasi Kiriman Ibunda sambil Terharu Nangis

Orang Tua Bercerai dan Sang Ayah Wafat, Pria Ini Makan Nasi Kiriman Ibunda sambil Terharu Nangis

Meski nasi mulai basi, pria ini tersentuh dengan aksi ibunda yang tetap peduli dengannya walau sudah memiliki keluarga baru.

Baca Selengkapnya
Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Tangis Ajudan Perempuan Pecah Melepas Letjen TNI, Peluk Erat Istri Jenderal Tak Kuasa Berpisah

Seolah tak rela berpisah, prajurit Kowad TNI sekaligus ajudan wanita ini menangis melepas sosok Letjen TNI Arif Rahman.

Baca Selengkapnya
Pangkat Lebih tinggi, Sikap Istri Perwira Polwan ke Suami Bintara Polri di Depan Kapolres Jadi Sorotan

Pangkat Lebih tinggi, Sikap Istri Perwira Polwan ke Suami Bintara Polri di Depan Kapolres Jadi Sorotan

Di hadapan Kapolres, polwan tersebut mengundang sang suami yang merupakan Bintara.

Baca Selengkapnya
Tangisan Bocah Cilik Asal Meksiko Merengek pada Ayahnya, Ternyata Ungkap Permintaan Mengejutkan yang Jadi Sorotan

Tangisan Bocah Cilik Asal Meksiko Merengek pada Ayahnya, Ternyata Ungkap Permintaan Mengejutkan yang Jadi Sorotan

Secara tiba-tiba ia menangis di hadapan ayahnya dan mengungkap sebuah permintaan yang begitu mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Istri Kabur ke Rumah Orangtua Usai Cekcok, Menantu Bunuh Mertua

Istri Kabur ke Rumah Orangtua Usai Cekcok, Menantu Bunuh Mertua

Nyawanya tak tertolong karena kehabisan banyak darah akibat tusukan pisau yang dilayangkan mertuanya.

Baca Selengkapnya
Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas

Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.

Baca Selengkapnya