Merdeka.com - Terdakwa Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangisnya usai mendapat vonis 10 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berdasarkan pantauan merdeka.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2), terlihat mantan Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, itu terharu atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.
Setelah hakim selesai membacakan vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan, peraih Adhi Makayasa itu terlihat memeluk para tim penasihat hukumnya. Seraya mengucapkan terima kasih atas pembelaan kepada dirinya.
Selepas itu, keluarga Irfan yang telah menunggu di kursi pengunjung ruang sidang juga ikut bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sang ibu Wida Riasih dan ayah Suryanto sampai istrinya Fitri Riphat tak kuasa menahan tangis hingga terlihat lemas.
Sesaat kemudian, Irfan menghampiri dan memeluk kedua orang tuanya. Dia juga sujud syukur ke kaki kedua orang tuanya. Suasana terlihat haru dengan kehadiran keluarganya yang memberikan support kepada Irfan.
Momen haru ini pun berlanjut ketika, Irfan memeluk istrinya Fitri Riphat yang menangis di pelukan sang suami. Diikuti sanak keluarga yang hendak bersalaman dengan Irfan.
Irfan Widyanto telah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas vonis tersebut pun, Irfan menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Diketahui sebelumnya, vonis kepada Irfan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," bebernya.
Sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. [tin]
Baca juga:
Selain Sambo, Ini Beberapa Orang yang Pernah Divonis Mati Kasus Pembunuhan Berencana
Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
Ayah Harap Kompol Baiquni Divonis Ringan Terkait Kematian Brigadir J
Ambil CCTV Tanpa Izin Ketua RT, AKP Irfan Widyanto Dinilai Hakim Melawan Hukum
AKP Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Kematian Brigadir J, Tangis Ibunda Pecah
Jadi Korban Skenario Ferdy Sambo, Bisakah Hendra Kurniawan cs Kembali ke Polri?
CEK FAKTA: Hoaks Ferdy Sambo Tewas Mengenaskan Akibat Melarikan Diri
Advertisement
Mahfud Males Tanggapi Kritik Amies Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sekitar 16 Menit yang laluAnies Belum Umumkan Cawapres, PKS: Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus
Sekitar 24 Menit yang laluBenahi KEK, Cak Imin Dorong Pemerintah Adopsi Role Model Transpolitan
Sekitar 29 Menit yang laluJajaki Kerjasama dengan Golkar dan PKB, Puan: Insya Allah Ada Kesepakatan
Sekitar 35 Menit yang laluStrategi Polda Metro Jaya Ringkus Penipu Kembar Rihana-Rihani
Sekitar 36 Menit yang laluKetua Komisi VII yang Juga Kader Dilaporkan Pelecehan Seksual, NasDem Angkat Bicara
Sekitar 39 Menit yang laluProposal Perdamaian Ukraina Tuai Polemik, Ini Hasil Jokowi Panggil Prabowo di Istana
Sekitar 42 Menit yang laluSi Kembar Rihana-Rihani Jadi Tersangka Penipuan iPhone, Bakal Langsung Ditangkap!
Sekitar 44 Menit yang laluDaftar Lengkap Anggota Tim Reformasi Hukum yang Dibentuk Mahfud MD
Sekitar 51 Menit yang laluSoal Berlabuh ke PPP atau PKS, Sandiaga Bocorkan Kriteria Parpol Pilihannya
Sekitar 51 Menit yang laluPDIP Intens Komunikasi dengan Golkar dan Gerindra, Peluang Kerja Sama Terbuka
Sekitar 57 Menit yang laluRapat Perdana, Tim Reformasi Hukum akan Hasilkan Rekomendasi dan Diserahkan ke Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Geledah Kantor Pemkot Bandung
Sekitar 1 Jam yang laluAmien Rais Kritik Tim Percepatan Reformasi Hukum, Begini Reaksi Najwa Shihab
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 2 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 6 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 9 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 9 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami