Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 16:35 Reporter : Bachtiarudin Alam
Tangis Irfan Widyanto Pecah di Pelukan Orang Tua Usai Divonis 10 Bulan Penjara Irfan Widyanto Menangis di Pelukan Orang Tuanya. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Irfan Widyanto tak kuasa menahan tangisnya usai mendapat vonis 10 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan pantauan merdeka.com di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2), terlihat mantan Kasubnit I Subdit III Dirtipidum Bareskrim Polri, itu terharu atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Setelah hakim selesai membacakan vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan, peraih Adhi Makayasa itu terlihat memeluk para tim penasihat hukumnya. Seraya mengucapkan terima kasih atas pembelaan kepada dirinya.

Selepas itu, keluarga Irfan yang telah menunggu di kursi pengunjung ruang sidang juga ikut bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sang ibu Wida Riasih dan ayah Suryanto sampai istrinya Fitri Riphat tak kuasa menahan tangis hingga terlihat lemas.

Sesaat kemudian, Irfan menghampiri dan memeluk kedua orang tuanya. Dia juga sujud syukur ke kaki kedua orang tuanya. Suasana terlihat haru dengan kehadiran keluarganya yang memberikan support kepada Irfan.

Momen haru ini pun berlanjut ketika, Irfan memeluk istrinya Fitri Riphat yang menangis di pelukan sang suami. Diikuti sanak keluarga yang hendak bersalaman dengan Irfan.

Irfan Widyanto telah divonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara berdasarkan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis tersebut pun, Irfan menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Diketahui sebelumnya, vonis kepada Irfan lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara. Tuntutan ini terkait kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto, dengan pidana penjara selama satu tahun," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Selain itu, dalam kasus ini juga Irfan Widyanto dijatuhi pidana denda oleh JPU sebesar Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Irfan Widyanto, sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.

Selanjutnya, Irfan juga disebutnya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengganggu sistem elektronik.

"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja," bebernya.

Sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. [tin]

Baca juga:
Selain Sambo, Ini Beberapa Orang yang Pernah Divonis Mati Kasus Pembunuhan Berencana
Morgan Simanjuntak Pemvonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi
Ayah Harap Kompol Baiquni Divonis Ringan Terkait Kematian Brigadir J
Ambil CCTV Tanpa Izin Ketua RT, AKP Irfan Widyanto Dinilai Hakim Melawan Hukum
AKP Irfan Widyanto Jalani Sidang Vonis Kasus Kematian Brigadir J, Tangis Ibunda Pecah
Jadi Korban Skenario Ferdy Sambo, Bisakah Hendra Kurniawan cs Kembali ke Polri?
CEK FAKTA: Hoaks Ferdy Sambo Tewas Mengenaskan Akibat Melarikan Diri

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini