Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak termasuk pidana pemilu, alasan Bareskrim hentikan kasus PSI

Tak termasuk pidana pemilu, alasan Bareskrim hentikan kasus PSI Bareskrim hentikan kasus PSI. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri resmi memberhentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kasus tersebut berhenti setelah keluarnya dilakukan penyelidikan bersama beberapa saksi ahli.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Herry Nahak Rudolf membenarkan diberhentikannya kasus PSI.

"Iya betul, betul," kata Nahak saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/6).

Dia memberikan alasan diberhentikannya kasus tersebut. Setelah meminta pendapat para ahli, kasus tersebut dinyatakan bukan pelanggaran pidana pemilu.

"Ahlinya antara lain penyelenggara pemilu, kemudian ahli yang memahami tindak pidana pemilu termasuk pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang kita kumpulkan, setelah kita lakukan gelar perkara kita kesimpulan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," jelasnya.

Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) itu resmi dikeluarkan Bareskrim Polri pada Kamis (31/5).

"Kemarin ya (SP3), kemarin," ucapnya.

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Keputusan itu diambil setelah polisi memeriksa sejumlah pihak dan meneliti kasus itu.

"Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, yang juga sudah didapatkan dalam pembahasan ketiga Sentra Gakkumdu pada Rabu (30/5), dinyatakan bahwa dugaan pelanggaran kampanye PSI tidak diteruskan ke proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 31 Mei 2018.

Dia membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurut dia, perbedaan keterangan dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ketika di Bawaslu pada 16 Mei 2018 berbeda dengan keterangannya di Bareskrim.

Dia menuturkan, ketika memberikan pernyataan di Bawaslu, Wahyu mengatakan PSI memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, pernyataan dalam berita acara kepolisian (BAP) terdapat perbedaan keterangan dari Wahyu. Padahal, lanjut Abhan, pernyataan Wahyu di Bawaslu lah dasar melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.

"Perbedaan pernyataan ini kami kira sangat drastis 180 derajat. Intinya berdasarkan BAP, KPU menyebut kasus PSI belum memenuhi unsur kampanye di luar jadwal. Inilah yang menjadikan polisi mengambil kesimpulan bahwa kasus ini tidak jadi dilanjutkan ke tahap penuntutan ke kejaksaan," kata Abhan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP