Tak terima jadi tersangka, Buni Yani akan ajukan praperadilan
Merdeka.com - Kuasa Hukum tersangka Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, akan menempuh upaya praperadilan. Hal ini dilakukan usai pihak penyidik Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka, usai diperiksa 1x24 jam sebagai saksi.
"Yang jelas status pak Buni menjadi tersangka, ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan. Itu dulu sementara," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
Meski demikian, Aldwin mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang mendukung hingga kliennya dibebaskan. Meskipun, menurutnya hal ini tidak fair, karena tidak perlu mengeluarkan surat penangkapan dan lain sebagainya.
"Itu yang kemudian Alhamdulillah atas pertimbangan baik subjektif atau objektif Pak Buni bisa pulang. Pak buni selama ini sangat kooperatif. Untuk tuduhan pasal dan lain sebagainya kita akan jelaskan nanti. Itu sangat tidak berdasar dan kami akan ada upaya hukum selanjutnya," tegasnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Jumat (7/10) lalu, atas pencemaran nama baik.
Buni Yani merupakan pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang Surah Al Maidah ayat 51, yang kemudian menimbulkan polemik dugaan penistaan agama.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya