Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding
Merdeka.com - Tak terima divonis mati, terpidana kasus pembunuhan Yuyun (14), Zainal alias Bos (23) mengajukan banding. Penasehat hukum terdakwa di PN Rejanglebong, Bahrul Fuady menuturkan, pengajuan banding tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua Zainal yang keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya.
"Banding ini diajukan setelah orang tua Zainal datang menemui penasehat hukum, intinya mereka keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan kepada anaknya itu," katanya, Kamis (6/10).
Pengajuan banding merupakan hak yang diberikan pengadilan setelah pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Rejanglebong Kamis (29/9).
Dalam pengajuan banding itu, penasehat hukum akan mempersiapkan memori banding serta menunggu salinan putusan majelis hakim PN setempat yang menjatuhkan vonis mati kepada kliennya.
Sementara itu untuk empat terdakwa lainnya kategori dewasa atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), M Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara tambah dia, tidak mengajukan banding.
Hal yang sama juga dilakukan MJE (13), terpidana di bawah umur yang dijatuhi hukuman tindakan mengikuti program rehabilitasi sosial di LPKS Marsudi Putra Hadayani di Jakarta Timur selama satu tahun.
"Pagi tadi Pak Kejari, Kasi Pidum dan JPU yang menyidangkan kasus Yuyun berangkat ke Jakarta, guna mengantarkan MJE ke tempat rehabilitasi. Semua jaksa yang menangani kasus itu ikut berangkat," kata Ismail, staf keamanan Kejari Rejanglebong.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak hanya itu, ada permintaan pula dari ayah istri, Luhut Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaMengucek dan memicingkan mata merupakan ciri-ciri ketika anak butuh memeriksakan mata.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca SelengkapnyaPantun terima kasih lucu untuk orang-orang terdekat bisa diberikan langsung atau melalui media sosial.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaBerikut beberapa cara memilih mukena anak yang tepat agar si kecil nyaman memakainya.
Baca SelengkapnyaSimak kisah perjalanan cinta Wulan Guritno, dari pernikahan pertama di usia 17 tahun hingga gugatan ratusan juta kepada mantan pacar.
Baca SelengkapnyaSebelum jatuh ke pelukan sang abdi negara, inilah 10 pria yang disebut sempat jalin kedekatan hingga dirumorkan bakal naik status ke tahap yang serius.
Baca Selengkapnya