Tak Terbukti Cabuli Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Divonis Bebas
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap Dekan nonaktif Fisip Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, Rabu (30/3). Dia dinyatakan tak terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswinya, Lm.
"Mengadili menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Estiono.
Wajah Syafri Harto tampak cerah usai vonis bebas yang dibacakan hakim. Pengacaranya juga tampak hadir secara virtual saat sidang vonis dibacakan.
Nama Baik Dipulihkan
Karena dinilai tidak bersalah, hakim memerintahkan agar Syafri segera dibebaskan dari tahanan. Nama baiknya juga harus dipulihkan.
"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," tegas Estiono.
Seusai mendengar vonis, Syafri Harto langsung menerima putusan.
Mahasiswi Mengaku Dilecehkan
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual itu menjadi sorotan publik karena viral di media sosial. Lm menceritakan kejadian yang dialaminya ke instagram.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @mahasiswa_universitasriau itu, Lm menceritakan kronologinya. "Saya mahasiswi hubungan internasional fisip UNRI angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujarnya dalam video itu.
Dalam video tersebut disampaikan juga kronologi dirinya sampai bisa mendapatkan dugaan perilaku tak senonoh dari dosen pembimbingnya itu. Syafri Harto yang membantah tudingan mahasiswinya dijadikan tersangka dan ditahan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara serta membayar uang pengganti yang telah dikeluarkan korban L sebesar Rp10 juta.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prof Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaAde Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya