Tak puas, saksi nomor 1 tinggalkan rekapitulasi KPU Kota Yogyakarta
Merdeka.com - Saksi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli menjelang berakhirnya proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta memilih untuk meninggalkan lokasi acara. Para saksi ini memilih meninggalkan proses rekapitulasi karena permintaan pembukaan surat suara tidak sah di 794 TPS tidak dikabulkan oleh KPU Kota Yogyakarta.
"Mohon dicatat, kami tidak WO tapi hanya meninggalkan lokasi. Usulan kami mengamankan suara rakyat tidak disetujui," kata salah satu saksi paslon nomor 1, Antonius Fokky Ardianto, Jumat (24/2).
Menurut Fokky, dugaan adanya kejanggalan dalam proses penghitungan suara seperti yang sejak awal disuarakan oleh tim Imam-Fadhli, terbukti. Pertama yaitu ditemukannya satu suara sah dianggap suara tidak sah di TPS 14 Kelurahan Mujamuju, Kota Yogyakarta.
Selain itu, lanjut Fokky, Panwaslu Kota Yogyakarta juga memutuskan mengesahkan dua surat suara yang pada rekapitulasi Kamis, 23 Februari 2017, dianggap tidak sah karena bekas lubangnya berukuran lebar dan tidak sesuai dengan alat yang disediakan oleh KPU.
"Lalu ada satu suara tidak sah menjadi sah di tingkatan PPK Kotagede dan itu untuk ke paslon nomor 2 (Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi) meskipun ditolak oleh timsesnya," terang Fokky.
Fokky menganggap bahwa tim Imam-Fadhli sudah berusaha meminta agar proses rekapitulasi dilakukan pada seluruh surat suara tidak sah. Namun, KPU Kota Yogyakarta tidak bergeming.
"Proses membuka surat suara tidak sah bukan hanya karena ada selisih surat suara tapi juga melihat proses. Itu terbukti dengan temuan suara tidak sah menjadi sah," ujarnya.
Fokky menuturkan bahwa tim paslon nomor 1 tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi surat suara jika nanti selesai. Tim Imam-Fadhli, sambung Fokky hanya akan menuliskan surat keberatan.
Secara terpisah, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto mengatakan, keputusan saksi Imam-Fadhli untuk tidak menandatangani berita acara tidak mengganggu proses rekapitulasi. Menurutnya, hasil akan tetap sah meski saksi Imam-Fadhli tidak menandatangani hasilnya.
"Kita sudah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada bukti kuat di lokasi soal adanya kesalahan, pasti kami respon. Respon sesuai keberatan saksi dan data yang akurat," jelas Wawan.
Hingga saat ini, proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta belum selesai. Proses rekapitulasi di KPU Kota Yogyakarta tinggal menyisakan satu kecamatan dari total 14 kecamatan, yakni Umbulharjo. Sementara itu, 13 kecamatan lain, Mantrijeron, Mergangsan, Danurejan, Kotagede, Wirobrajan, Gondomanan, Gondokusuman, Pakualaman, Tegalrejo, Kraton, Ngampilan, Jetis, dan Gedongtengen, telah selasai dilakukan rekapitulasi.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya