Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak lihat utuh video Ahok,saksi 'yang dicari pidananya bukan pidato'

Tak lihat utuh video Ahok,saksi 'yang dicari pidananya bukan pidato' Sidang Ahok. ©POOL/Yuniadhi Agung

Merdeka.com - Saksi ahli pidana kasus dugaan penodaan agama, Mudzakkir, mengaku sudah menyaksikan video saat terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan pidato di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu. Namun, dia menjelaskan, video yang diberikan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak utuh.

Kesaksian tersebut disampaikan saat Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan apakah pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia itu telah mengetahui duduk perkaranya. Jangan sampai, Mudzakkir memberikan keterangan tanpa mengetahui pernyataan Basuki atau akrab disapa Ahok saat menyinggung Surat Al-Maidah Ayat 51.

"Apakah pada waktu penyidikan, saudara dilihatkan video?" tanya Dwiarso di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

"Iya, saya katakan coba jangan dirunut itu, buat ahli itu yang dicari pidananya bukan pidato, pidato enggak diperlukan. Tapi kalau Anda putar silakan, tapi saya tidak bisa melihat semuanya, kalau diputar 1 jam lebih. Komplet," jawab Mudzakkir.

Mudzakkir mengungkapkan, penyidik tidak memperlihatkan video tersebut sampai selesai. Karena hanya menonton yang diperlukan saja untuk dicari unsur pidananya dari pidato Ahok tesebut.

"Saya katakan, kami butuh bagian tertentu yang ditanyakan kepada ahli, aspek mana yang dianggap menghina. Buat ahli itu enggak perlu, pidato mulai dari apa enggak perlu, yang kami perlukan ada enggam perbuatan, ucapan serangkaian itu menghina atau tidak. Sebelumnya dan setelahnya kira-kira 1 alinea sebelum dan sesudahnya," tutupnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP