Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Aher Tegaskan Akan Beri Keterangan Terkait Meikarta

Tak Hadir Pemeriksaan KPK, Aher Tegaskan Akan Beri Keterangan Terkait Meikarta Aher. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan alias Aher mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum diketahui alasan ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Jawa Barat itu.

"Yang bersangkutan belum datang dan tidak ada alasan ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

Sejatinya, Aher akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus suap Meikarta. Namun hingga kini Aher belum memiliki itikad baik memenuhi panggilan KPK.

"Akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Febri.

Febri mengatakan, sejatinya Aher akan ditelisik soal rekomendasi terkait tata ruang proyek Meikarta yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sekarang juga kami tentu perlu memeriksa mantan gubernur untuk melihat apa yang dia lakukan saat masih aktif menjabat, termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan salah satunya rekomendasi-rekomendasi tersebut," kata Febri.

Saat dihubungi, Aher mengklarifikasi ketidakhadirannya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan tidak merasa mendapat surat pemanggilan dari lembaga antirasuah.

"Mohon maaf saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," katanya saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.

Ia mengisahkan, surat dari KPK datang pada Selasa (18/12/2018) malam. Dalam amplop tertulis ditujukan 'kepada Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan'. Namun setelah dibuka isi surat itu bukan untuk dirinya.

Surat tersebut memanggil sesorang berdomisili di Bandung untuk kasus di luar Meikarta. Meski demikian ia enggan mengungkap identitas dalam surat tersebut karena alasan kepatutan dan privasi.

Kemudian, setelah berkonsultasi, Aher memutuskan untuk mengembalikan surat tersebut kepada KPK pada hari Rabu (19/12/2018) siang.

"Jadi sama sekali isi suratnya tidak kaitan dengan saya, sebagai Ahmad Heryawan. Setelah saya konsultasi ke kiri dan kanan kemudian dikembalikan aja segera. Bisa salah alamat," ujarnya.

"Isinya untuk orang lain yang domisili di Bandung. Kasusnya bukan meikarta. Tapi saya tidak bisa ungkap siapa siapanya. Itu menyangkut privasi orang kan," lanjutnya.

Aher mengaku siap memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Meikarta. Sebagai warga negara yang baik, ia akan kooperatif dengan lembaga penegak hukum.

"Sebagai warga negara yang baik ketika dipanggil KPK pasti saya datang. Apalagi terkait dengan kewenagan saya saat saya jadi gubernur," katanya.

Pernyataannya itu sekaligus untuk memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan KPK yang dijadwalkan hari ini. Ia mengatakan, alasan ia tak datang karena merasa surat pemanggilan dari KPK tidak ditujukan pada dirinya.

Masih belum diketahui apa yang akan digali penyidik kepada Aher. Namun diduga berkaitan surat keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang dikeluarkan Aher.

Meski tidak detil, pria yang akrab disapa Aher ini mengatakan bahwa kewenangan rekomendasi ada di tangan seorang Gubenrur. Namun, dalam undang-undang urusan tersebut sudah didelegasikan ke kepala dinas perizinan terpadu satu pintu.

"Yang jelas kalau usrusan pergub, saya tandatangan isinya pendeleagaisan kewenangan kepada dinas, Itu perintah Undang-undang. Jadi di zaman sekarang, Gubernur, Wallikota, tidak lagi tandatangan rekomendasi. Itu sudah didelegasikan kepada kepala dinas perizinan satu pintu. Di mana-mana gitu," terangnya.

"Prinsipnya pasti harus siap. Harus menjelaskan terkait dengan posisi saya sebagai gubernru seperti apa. Yang jelas saya tentu memberikan keterangan terkait dengan apa yang saya ketahui tentang Meikarta dan tugas jabatan saya saat menjadi gubernur," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

Pelabuhan Merak Macet Parah, ASDP Masih Tunggu Izin Pemerintah untuk Jalankan Solusi Ini

kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Petugas KPPS di Semarang Temukan Kertas Berlogo PKI dalam Lipatan Surat Suara, Polisi Turun Tangan

Kejadian itu ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik

KPK Tegaskan Penahanan Politikus PKB Reyna Usman Dalam Kasus Korupsi di Kemnaker Tak Terkait Politik

Reyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya