Tak cuma dibius, pengemis pun sewa bayi biar orang kasihan
Merdeka.com - Terungkap fakta para pengemis yang berkeliaran dengan menggendong bayi ternyata menggunakan obat bius agar anak itu tetap tertidur. Penelusuran merdeka.com, bayi yang dibawa oleh pengemis tersebut bukanlah anak kandungnya.
Bayi tersebut merupakan bayi yang disewa untuk membantu pengemis mencari uang. Besaran sewa yang harus dibayarkan mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari. Alasan si pengemis menggunakan bayi tidak lain adalah untuk meningkatkan penghasilan mereka.
Seorang pengemis mengaku dengan membawa bayi, uang yang didapatkan dari mengemis bertambah. Sebelumnya pengemis tersebut hanya mendapatkan uang paling besar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun setelah membawa bayi, penghasilan mereka meningkat hingga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu sehari.
"Supaya orang kasihan," kata seorang pengemis saat ditanya merdeka.com, Rabu (5/3).
Bayi lucu yang masih berusia di bawah 5 tahun, bahkan ada yang belum setahun. Sebelum dibawa mengemis, bayi malang tersebut dibuat kondisinya agar nampak terlihat memprihatinkan. Mulai dari bajunya yang dibuat kucel hingga wajahnya yang dikotori arang dan debu agar terlihat kusam.
Setelah itu si bayi diberikan obat tidur yang telah dicampur dengan susu yang diminumnya. Dengan memberikan obat tidur, si bayi akan terlelap seharian.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta Prayitno membenarkan hal soal pembiusan tersebut. Ini yang membuat pihaknya merasa jengkel dan terus merazia para pengemis.
"Bayi-bayi tersebut diberi obat tidur agar tetap tenang selama mereka mengemis," kata Prayitno pada merdeka.com, Rabu (5/3).
Anak-anak merupakan individu yang seharusnya mendapatkan perlindungan baik dari negara, keluarga, maupun anggota masyarakat lainnya. Lebih-lebih mereka adalah aset bangsa, maka negara wajib menciptakan rasa aman agar mereka tumbuh dan berperan serta dalam pembangunan.
Di dalam undang-undang Pasal 2 UU No, 23 Tahun 2002 dengan lengkap dijelaskan mengenai hak dan kewajiban bagi kesejahteraan anak. Pada Pasal 13 disebutkan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari pelakukan seperti diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, dan perlakuan salah lainnya. Sangsi bagi pelaku yang mengakibatkan anak mengalami kerugian dan penderitaan bisa dipidana penjara selama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaSaksi melihat ada darah di depan teras musala. Ketika ditelusuri, saksi melihat bayi yang masih dalam kondisi hidup.
Baca SelengkapnyaMengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menggendong bayi baru lahir membutuhkan perhatian ekstra agar bayi tetap aman dan nyaman di dalam pelukan.
Baca SelengkapnyaKepolisian tengah menyelidiki siapa yang tega membuang bayi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum bayi bisa bepergian menggunakan pesawat, ada usia minimal yang harus dipahami.
Baca SelengkapnyaMakhluk unik pemakan semut, terkait erat dengan mamalia berkantung, memiliki proses perkembangbiakan menarik.
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca Selengkapnya