Tak Beri Ampun, Kapolri Minta Calo Bintara Polri Masuk Penjara!

Sabtu, 18 Maret 2023 21:35 Reporter : Bachtiarudin Alam
Tak Beri Ampun, Kapolri Minta Calo Bintara Polri Masuk Penjara! Kapolri Listyo Sigit Prabowo di kawasan kebakaran Depo Pertamina Plumpang. ©2023 Merdeka.com/Lydia Fransisca

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus calon atau suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH). Bahkan, Sigit juga memerintahkan agar kelimanya juga diproses secara pidana.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," kata Sigit Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3).

Sigit menjelaskan, hukuman berat dan tegas harus diberikan terhadap kelima orang tersebut. Agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.

"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa. Tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita? Tetap persepsi selalu akan begitu," tegas Sigit.

2 dari 5 halaman

Karena, menurut Sigit, penting buat Polri meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.

"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian. Semuanya harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.

"Dan peran SDM tentunya bagaimana kemudian kita mempersiapkan SDM-SDM kita yang selalu saya sebutkan, bahwa kita tidak hanya cukup memiliki kompetensi teknis. Namun kita juga harus mampu memiliki kompetensi terkait dengan masalah kepemimpinan, dan juga yang paling utama, paling penting, adalah kompetensi etik," tutur eks Kabareskrim Polri itu.

3 dari 5 halaman

Hanya Sanksi Etik

Sebelumnya, Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang terlibat melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 mendapat sanksi beragam mulai dari demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tujuh polisi tersebut, tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, satu dokter dan seorang lagi berstatus ASN.

"Dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Bintara. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3).

4 dari 5 halaman

Dia menjelaskan, hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D. Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.

"Bagi Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.

Sedangkan, hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan.

5 dari 5 halaman

Seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.

"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," jelasnya.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

  [rnd]

Baca juga:
Pungli Rp 200 juta, AKP Longser Sihombing dihukum 1 tahun penjara
Terima suap Rp 200 juta, AKP Longser cuma dituntut 18 bulan penjara
Berkas P21, kasus suap AKBP Brotoseno segera disidang
Kapolres Sukoharjo ancam pidanakan anak buah jika lakukan pungli

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini