Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar kelima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat kasus calon atau suap dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022 dipecat secara tidak hormat (PTDH). Bahkan, Sigit juga memerintahkan agar kelimanya juga diproses secara pidana.
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," kata Sigit Sigit saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri di Kepulauan Riau, Sabtu (18/3).
Sigit menjelaskan, hukuman berat dan tegas harus diberikan terhadap kelima orang tersebut. Agar memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen perubahan yang dilakukan oleh institusi Polri.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini. Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa. Tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita? Tetap persepsi selalu akan begitu," tegas Sigit.
Karena, menurut Sigit, penting buat Polri meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga berdampak pada kepuasan atas penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan saat bertugas.
"Oleh karena itu bagaimana upaya kita untuk mengembalikan kepercayaan publik ini menjadi harga mati yang harus kita perjuangkan," ucap Sigit.
Sigit mengatakan, penguatan sejak dini atau mulai dari rekrutmen, pendidikan dan pelatihan hingga resmi menjadi personel kepolisian. Semuanya harus selalu digaungkan penekanannya pada tiga kompetensi yakni, teknis, kepemimpinan dan etika.
"Dan peran SDM tentunya bagaimana kemudian kita mempersiapkan SDM-SDM kita yang selalu saya sebutkan, bahwa kita tidak hanya cukup memiliki kompetensi teknis. Namun kita juga harus mampu memiliki kompetensi terkait dengan masalah kepemimpinan, dan juga yang paling utama, paling penting, adalah kompetensi etik," tutur eks Kabareskrim Polri itu.
Advertisement
Sebelumnya, Lima anggota Polisi dan dua ASN Polda Jateng yang terlibat melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri 2022/ 2023 mendapat sanksi beragam mulai dari demosi, hingga patsus (tahanan tempat khusus).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tujuh polisi tersebut, tiga orang berpangkat kompol, satu AKP, dua brigadir, satu dokter dan seorang lagi berstatus ASN.
"Dua kompol dan satu anggota berpangkat AKP saat ini telah dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun lantaran terbukti menjadi calo penerimaan Bintara. Selain yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan tercela, dia juga minta maaf kepada institusi secara hukum dan etika," kata Iqbal di Mapolda Jateng, Kamis (9/3).
Dia menjelaskan, hasil sidang disiplin terhadap dua personel Bripka Z dan Bripka D. Dua bripka dijatuhi hukuman patsus (tahanan tempat khusus) dan akibat ulahnya yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada Polri atas perbuatannya yang mencoreng nama baik institusi.
"Bagi Bripka Z dan Bripka D ada hukuman lainnya yaitu patsus (tahanan tempat khusus) selama 21 hari dan 30 hari," ungkapnya.
Sedangkan, hukuman terhadap seorang dokter dan satu ASN Polda Jateng yang terlibat pencaloan.
Advertisement
Seorang dokter pembina diberi sanksi penurunan jabatan selama 12 bulan atau setahun dan satu ASN mendapat sanksi pemotongan gaji tunjangan kinerja.
"Satu dokter pembina diturunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan satu pengatur tingkat I atau ASN dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan," jelasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
[rnd]
Baca juga:
Pungli Rp 200 juta, AKP Longser Sihombing dihukum 1 tahun penjara
Terima suap Rp 200 juta, AKP Longser cuma dituntut 18 bulan penjara
Berkas P21, kasus suap AKBP Brotoseno segera disidang
Kapolres Sukoharjo ancam pidanakan anak buah jika lakukan pungli
Kubu David Tolak Diversi Terhadap Pacar Mario Dandy
Sekitar 29 Menit yang laluPolemik Timnas Israel di Piala Dunia U-20: Sepak Bola Bukan Politik
Sekitar 52 Menit yang laluMenuju Pilpres 2024: Berita Terkini Capres, Koalisi Partai dan Jadwal Kampanye
Sekitar 54 Menit yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 1 Jam yang laluMenkominfo Berduka, Ayah Johnny G Plate Meninggal Dunia di Manggarai
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi: Kondisi Pilot Susi Air yang Sandera KKB Menurun
Sekitar 1 Jam yang laluBupati Ipuk Beberkan Program di Kecamatan Glenmore saat Tarawih Bersama
Sekitar 1 Jam yang laluGerebek Gudang Pakaian Bekas, Polda Jambi Sita 134 Bal Thrifting Impor
Sekitar 1 Jam yang laluBuka Puasa di NasDem Tower: Paloh, JK, Anies, Airlangga dan AHY Akrab Satu Meja
Sekitar 2 Jam yang laluMengenal Bubur Samin Khas Banjar jadi Primadona di Solo saat Bulan Ramadan
Sekitar 2 Jam yang laluBesok, David Korban Penganiayaan Mario Dandy Jalani Treatment Stem Cell
Sekitar 2 Jam yang laluCerita Mahfud ke Luar Negeri Bareng Presiden Jokowi: Waktu Makan Dibatasi untuk Salat
Sekitar 2 Jam yang laluAnggota Polisi Gorontalo Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Ada Luka Tembak di Dada Kiri
Sekitar 56 Menit yang laluPolisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Sekitar 9 Jam yang laluPengkhianatan 7 Perwira Polisi di Balik Pemberhentian Kapolri Soekanto
Sekitar 13 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 21 Jam yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami