Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum

Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum Mantan Kepala BPPN jalani sidang BLBI. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pada 11 Februari 2004, dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Istana Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sampai para pegawainya bisa terjerat persoalan hukum berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) jika terbukti keliru dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Saat itu Yusril masih menjabat Menteri Kehakiman saat Presiden dijabat Megawati Soekarnoputri. Dan seperti diketahui, saat ini Yusril menjadi tim kuasa hukum terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saat itu ratas kabinet dihadiri Komite Kebijakan Sektor Keuangan (‎KKSK). Transkrip pernyataan Yusril ini dibacakan JPU, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Dalam transkrip percakapan itu, Yusril mengaku sependapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar di mana semua orang yang tergabung di BPPN dapat terancam dipidana.

"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab institusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki.

Jaksa melanjutkan, saat itu Yusril mengatakan semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa saja dituntut pidana. Pasalnya dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu tidak bisa dihilangkan begitu saja.

"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," jelasnya.

BPPN, menurut pendapat Yusril, dibentuk karena adanya keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan cukup luas. Namun bukan berarti para mantan pegawai BPPN memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dituntut pidana ke pengadilan.

Transkip rekaman suara Yusril dibacakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Wakil Presiden Boediono. Boediono hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan periode 2001-2004.

JPU kemudian mengonfirmasi transkrip tersebut kepada Boediono. Boediono juga mengaku hadir pada rapat 11 Februari 2004 tersebut.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.

Saat transkrip dibacakan, Yusril belum berada di ruang sidang. Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekira Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.

Atas perbuatannya, Syafruddin disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling
Bacakan Eksepsi, Syahrul Yasin Limpo Tuding Firli Bahuri Maling Teriak Maling

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum SYL saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3).

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam

Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari
Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Bakal Periksa Prof Yusril 15 Januari

Yusril menyatakan bersedia diambil keterangannya oleh penyidik.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya