Tahukah Kamu? Keterlibatan Politik Masyarakat Jadi Kunci Negara Demokratis, Bukan Sekadar Rule by Law
Akademisi Prof. Gayus Lumbuun menekankan pentingnya Keterlibatan Politik Masyarakat aktif dalam negara. Apa bedanya Rule of Law dan Rule by Law yang krusial bagi demokrasi?
Jakarta – Keterlibatan politik masyarakat secara aktif dalam penyelenggaraan negara adalah sebuah keniscayaan. Hal ini ditegaskan oleh Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Prof. Gayus Lumbuun, yang menyerukan pemerintah untuk memberikan ruang dan peran besar bagi partisipasi publik. Pernyataan ini disampaikan dalam orasi ilmiahnya yang krusial, menyoroti fondasi negara hukum demokratis.
Prof. Gayus Lumbuun menyampaikan orasi ilmiah tersebut pada sidang senat terbuka di Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, Selasa (22/10). Ia menjelaskan bahwa negara hukum demokratis menempatkan rakyat sebagai penentu utama dalam negara. Oleh karena itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk berpolitik demi menentukan haluan negara.
Lebih lanjut, Prof. Gayus menekankan bahwa masyarakat juga berperan penting dalam membuat Undang-Undang serta mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara. Pandangan ini menggarisbawahi esensi demokrasi, di mana suara dan peran rakyat menjadi pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.
Membedah Rule of Law dan Rule by Law dalam Keterlibatan Politik Masyarakat
Dalam tatanan hidup bernegara, terdapat dua konsep fundamental yang seringkali disalahpahami, yaitu rule of law dan rule by law. Prof. Gayus Lumbuun menyoroti bahwa perbedaan mendasar antara keduanya kerap tidak dipahami, bahkan oleh kalangan politisi, pemerintah, maupun praktisi hukum. Pemahaman yang keliru ini dapat berdampak signifikan pada implementasi Keterlibatan Politik Masyarakat.
Prof. Gayus menjelaskan bahwa prinsip supremasi hukum rule of law berarti negara harus diperintah oleh hukum, bukan oleh kehendak individu atau kelompok. Konsep ini menekankan bahwa hukum berlaku secara adil dan setara untuk semua orang, termasuk pejabat pemerintah. "Intinya, hukum yang tertinggi, menjadi panglima, dan menjadi dasar bagi segala tindakan kenegaraan," ujar Prof. Gayus, seraya menambahkan bahwa rule of law juga menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Berbeda dengan itu, rule by law dimaknai sebagai konsep di mana otoritas pemerintahan seolah-olah berada di atas hukum. Konsep ini memberikan wewenang kepada penguasa untuk membuat dan melaksanakan hukum sesuai kepentingan mereka, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan rakyat. Metode ini bahkan dapat digunakan untuk membentuk perilaku rakyat, membujuk mereka secara psikologis agar menyetujui kebijakan yang mungkin tidak akan mereka setujui dalam kondisi normal.
Dampak Penerapan Konsep Hukum pada Demokrasi
Memahami perbedaan antara rule of law dan rule by law sangat krusial, tidak hanya pada tataran teori, tetapi juga dalam praktiknya, yang secara langsung berdampak pada hak, kebebasan, dan keadilan rakyat secara keseluruhan. Keterlibatan Politik Masyarakat akan sangat ditentukan oleh konsep hukum mana yang dianut.
Ketika rule of law yang diterapkan, maka tercipta kesetaraan bagi semua orang, keadilan akan terwujud, dan rakyat tidak akan merasa takut akan kekuasaan yang sewenang-wenang. Ini adalah fondasi kuat bagi demokrasi yang sehat dan partisipatif. Masyarakat dapat berpartisipasi tanpa rasa khawatir akan penindasan atau diskriminasi hukum.
Namun, ketika rule by law yang dianut, hukum diterapkan untuk kepentingan segelintir orang. Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI ini memperingatkan bahwa hal tersebut bisa berakibat runtuhnya fondasi demokrasi. Dalam skenario ini, Keterlibatan Politik Masyarakat dapat dimanipulasi atau dibatasi, mengikis esensi dari pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memimpin upacara wisuda STHM Tahun Akademik 2025. Jenderal Maruli menyampaikan bahwa keberhasilan para wisudawan merupakan cerminan keberhasilan akademis dan semangat juang yang tangguh. Sebanyak 148 orang diwisuda, meliputi 27 sarjana, 29 Master Hukum Militer, dan 92 Master Hukum Kesehatan STHM.
Sumber: AntaraNews