Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) baru-baru ini menurunkan tim gabungan. Mereka bertugas menilai keberhasilan program reklamasi hutan eks tambang. Ini mencakup area seluas 322,63 hektare yang sebelumnya dikelola oleh PT Arutmin Indonesia.
Penilaian tahap satu ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan reklamasi tersebut benar-benar memberikan manfaat. Tujuannya adalah pemulihan ekosistem serta lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan. Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (PDASRHL) Dishut Kalsel, Alip Winarto, menegaskan pentingnya evaluasi ini. Hasil penilaian akan menjadi dasar untuk rekomendasi perbaikan di masa mendatang. Ini demi kelestarian hutan dan lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Komitmen Pemerintah dan Lintas Instansi
Penilaian keberhasilan reklamasi hutan eks tambang ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah. Bersama seluruh pemangku kepentingan, mereka berupaya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Ini juga memastikan bahwa reklamasi pascatambang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim penilai reklamasi dibentuk secara lintas instansi. Sekretaris tim adalah Kepala Seksi RHL BPDAS Barito. Anggotanya berasal dari berbagai unsur, seperti Dishut Kalsel, Dinas ESDM Kalsel, Dinas PRKP-LH Kabupaten Tanah Laut, dan Dinas LH Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, BPDAS Barito, BPKH Wilayah V, BPHL Wilayah XI, KPH Tanah Laut, serta KPH Kusan turut menjadi bagian tim. Tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat juga memberikan kontribusi penting dalam penilaian ini. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan dalam mengawal program reklamasi.
Advertisement
Advertisement
Lokasi Penilaian dan Tahapan Proses
Penilaian reklamasi hutan eks tambang dilakukan pada empat lokasi berbeda di Kalimantan Selatan. Lokasi tersebut meliputi Desa Simpang Empat Sungai Baru dan Desa Sumber Jaya, Sungai Cuka, keduanya di Kabupaten Tanah Laut. Dua lokasi lainnya adalah Desa Sejahtera Mulia, Jombang, Sungai Cuka, Kabupaten Tanah Bumbu, serta Desa Mangkalapi, Teluk Kepayang, Mantewe, Gunung Raya, Kabupaten Tanah Bumbu.
Area-area tersebut berada di beberapa site operasional PT Arutmin Indonesia. Ini mencakup Site Asam-Asam, Site Satui, Site Kintap, dan Site Batulicin. Penilaian menyeluruh ini diharapkan dapat memberikan gambaran akurat mengenai kondisi reklamasi di berbagai wilayah.
Sebelum melaksanakan penilaian tahap satu, Dishut Kalsel bersama lembaga terkait telah menggelar pertemuan. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas ESDM Kalsel, Dinas PRKP-LH Tanah Laut, dan Dinas LH Tanah Bumbu. Instansi lain yang hadir meliputi BPDAS Barito, BPKH Wilayah V, BPHL Wilayah XI, KPH Tanah Laut, KPH Kusan, serta Tenaga Ahli dari Universitas Lambung Mangkurat.
Advertisement
Pertemuan awal ini bertujuan untuk menyelaraskan persepsi dan metodologi penilaian. Hal ini memastikan bahwa proses evaluasi berjalan objektif dan komprehensif. Hasil dari penilaian ini akan menjadi acuan penting bagi upaya pemulihan lingkungan di masa depan.
Sumber: AntaraNews