Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sutan Bhatoegana soal vonis: Ini hukum sesat

Sutan Bhatoegana soal vonis: Ini hukum sesat Sidang lanjutan Sutan Bhatoegana. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. Sutan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sutan menganggap apa yang diputus Majelis Hakim tidak sesuai fakta hukum. Sebab dinilainya, putusan tersebut bercermin pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pledoi sama sekali enggak dianggap. Semua yang saya dengar 70 persen sama dengan tuntutan. Terang saja kita harus lawan. Langkah-langkah berikutnya, biar Pak Egi yang tentukan," kata Sutan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).

Sutan melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana memastikan akan melakukan banding. Selain itu, Egi menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan waktu kepada kliennya untuk menanggapi vonis tersebut.

Untuk itu, dengan lantang Egi bersama Sutan menyebut sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni, Hakim Anwar, Hakim Casmaya, Hakim Saiful Arif dan Hakim Ugo merupakan persidangan sesat.

"Kita pasti banding, hakim harusnya mempertanyakan sikap kita harus gimana. Tapi ini kita engga dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat," cetus Egi.

Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.

"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Sholat Dhuha, Tata Cara, dan Keutamaannya yang Penting Diketahui
Batas Waktu Sholat Dhuha, Tata Cara, dan Keutamaannya yang Penting Diketahui

Sholat dhuha membuat mereka yang mengerjakan diampuni dosa-dosanya di masa lampau.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
10 Tanda Pasangan yang Sudah Bosan dengan Hubungan yang Sudah Terjalin
10 Tanda Pasangan yang Sudah Bosan dengan Hubungan yang Sudah Terjalin

Rasa bosan dan jenuh yang muncul dalam hubungan merupakan tantangan bagi setiap pasangan. Cari tahu ciri-ciri pasangan sudah bosan di sini.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya