Sutan Bhatoegana soal vonis: Ini hukum sesat
Merdeka.com - Bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, menyatakan akan mengambil langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor. Sutan divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Sutan menganggap apa yang diputus Majelis Hakim tidak sesuai fakta hukum. Sebab dinilainya, putusan tersebut bercermin pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pledoi sama sekali enggak dianggap. Semua yang saya dengar 70 persen sama dengan tuntutan. Terang saja kita harus lawan. Langkah-langkah berikutnya, biar Pak Egi yang tentukan," kata Sutan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8).
Sutan melalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana memastikan akan melakukan banding. Selain itu, Egi menyayangkan sikap Majelis Hakim yang tidak memberikan waktu kepada kliennya untuk menanggapi vonis tersebut.
Untuk itu, dengan lantang Egi bersama Sutan menyebut sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia Silalahi bersama 4 hakim anggota yakni, Hakim Anwar, Hakim Casmaya, Hakim Saiful Arif dan Hakim Ugo merupakan persidangan sesat.
"Kita pasti banding, hakim harusnya mempertanyakan sikap kita harus gimana. Tapi ini kita engga dikasih kesempatan. Oleh karenanya ini kita anggap hukum sesat," cetus Egi.
Politikus Demokrat, Sutan Bhatoegana divonis 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Tipikor. Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Sutan terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam dakwaan primer dan kedua lebih subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Theresia dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaSholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca SelengkapnyaSholat dhuha membuat mereka yang mengerjakan diampuni dosa-dosanya di masa lampau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaRasa bosan dan jenuh yang muncul dalam hubungan merupakan tantangan bagi setiap pasangan. Cari tahu ciri-ciri pasangan sudah bosan di sini.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaDalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya