Surat pernyataan setor 10 persen gaji dana desa bikin PKB berang
Merdeka.com - Sejak awal digulirkan, program dana desa yang digalakkan pemerintahan Jokowi-JK menuai kontroversi. Belum lepas dari ingatan kita, di awal kemunculannya, dana desa jadi rebutan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tidak heran jika jadi rebutan mengingat besarnya alokasi dana desa yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp 20,8 triliun atau 10 persen dari total alokasi transfer daerah. Tahun depan anggaran dana desa naik 26,2 persen Rp 47 triliun.
Di tengah rencana pencairan dana desa ini, Merdeka.com mendapat salinan surat komitmen yang ditujukan kepada calon pendamping dana desa untuk wilayah Sukabumi, dengan kop Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Di dalamnya berisi komitmen orang yang lolos menjadi pendamping dana desa akan mengabdikan diri dan bergabung dalam PKB.
Tidak hanya itu, mereka juga diminta komitmennya untuk menyetorkan 10 persen dari gaji yang didapat sebagai pendamping dana desa, ke partai yang digawangi Muhaimin Iskandar tersebut. Apabila melanggar komitmen yang dibuat di atas materai, mereka bersedia diberhentikan sebagai pendamping dana desa.
"Bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping," demikian isi surat pernyataan tersebut.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnya