Sumarsono sebut tak akan ada calon jadi tersangka selama Pilkada 2018
Merdeka.com - Proses pengusutan kasus pidana kandidat pasangan calon pada Pilkada 2018 akan ditunda selama tahapan pemilihan. Hal ini telah menjadi kesepakatan antara penegak hukum dengan penyelenggara Pilkada.
"Selama musim Pilkada Insya Allah tak ada paslon yang kemudian ditersangkakan dan saya harapkan bisa (melanjutkan penanganan kasus) selesai Pilkada. Ini saya nilai baguslah," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di aula gedung C, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/1).
Soni panggilan akrab Sumarsono menilai positif hal tersebut. Sebab, proses hukum akan mengganggu pelaksanaan Pilkada, khususnya bagi para kandidat yang berkontestasi.
Jika kasus diusut, dia menjelaskan konsentrasi paslon tidak fokus menjalankan tahapan Pilkada. Apalagi jika dalam kasus pidana, yang mana kandidat ditetapkan jadi tersangka.
"Bayangkan paslon sudah mulai kampanye tiba-tiba ditetapkan tersangka kan situasi jadi (kacau). Karena itu selama Pilkada prosesnya ditunda," ujar Soni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan bahwa pihaknya tak akan memeriksa pasangan calon Kepala Daerah yang sudah ditetapkan KPU pada Pilkada 2018. Hal itu karena untuk menghindari menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap para pasangan calon.
"Saya selaku Kapolri mengajak dan mengimbau dan akan berusaha kepada para penegak hukum lainnya, Kejaksaan, KPK koordinasi dengan Bawaslu mari sama-sama kalau sudah ada penetapan nanti tanggal 12 Februari," tegasnya.
"Siapapun yang sudah ditetapkan jangan diganggu mereka dengan pemanggilan proses hukum, karena pemanggilan itu bisa mempengaruhi proses demokrasi yang mungkin tidak fair karena mempengaruhi opini publik, politik sangat dipengaruhi opini publik," sambungnya.
Dasar hukum ini pun tercantum di era kepemimpinan Kapolri Badrodin Haiti pada Peraturan Kapolri Nomor SE/7/VI/2014. Namun Tito menyampaikan bahwa regulasi tersebut dinyatakan tak berlaku di akhir 2016.
Sebab saat itu Kepolisian tengah mengusut kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama. Pertimbangannya, karena kasus itu mendesak untuk segera diselesaikan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya