Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suku Baduy sambut gembira putusan MK soal penghayat kepercayaan

Suku Baduy sambut gembira putusan MK soal penghayat kepercayaan Suku Badui Luar. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan. Dengan putusan ini maka penghayat kepercayaan bisa dicantumkan di kolom agama yang ada di KTP maupun KK.

Penganut aliran kepercayaan pelosok nusantara menyambut gembira putusan ini. Tak terkecuali warga Suku Baduy yang bermukim di Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy dengan kepercayaan Sunda Wiwitan, telah lama memperjuangkan pencantuman identitas mereka dalam KTP.

Jaro Saidi, salah seorang tokoh masyarakat Baduy di Leuwidamar mengatakan selama ini kepercayaan yang mereka yakini tidak bisa dicantumkan dalam kolom agama di KTP. Karena itu, dia dan warga suku Baduy gembira dengan keluarnya keputusan MK.

"Selama ini dalam kolom agama KTP kami tidak pernah dicantumkan agama kami. Padahal kolom agama kami juga penting dicantumkan karena kami diakui," ujarnya.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan empat warga negara Indonesia penganut aliran kepercayaan. MK memutuskan kolom agama di KTP elektronik maupun Kartu Keluarga, boleh diisi aliran kepercayaan. Dasarnya, agama dan kepercayaan merupakan hak konstitusional, bukan pemberian negara.

Putusan ini perlu diapresiasi karena cukup lama komunitas penganut aliran kepercayaan berjuang untuk diakui negara.

"Setelah lebih kurang tujuh tahun, komunitas agama lokal Nusantara berjuang mendapatkan hak pencantuman identitas keagamaannya di kartu tanda penduduk, akhirnya MK mengabulkan permohonan itu," kata Tigor, Rabu (8/11).

Tigor berharap putusan MK ini dapat menghapuskan praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi. Menurutnya, putusan ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya menghapus diskriminasi karena agama dan kepercayaan. Dengan putusan ini berarti ada pengakuan secara utuh kepada setiap warga negara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP