Sudah tewaskan 7 orang, pantaskah AQJ divonis bebas
Merdeka.com - Kecelakaan kendaraan yang melibatkan anak Ahmad Dhani, Dul alias AQJ (14) mengakibatkan tujuh orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan satu orang lagi meninggal di rumah sakit. Atas kecelakaan tersebut, Dul dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman teringan satu tahun penjara dan terberat enam tahun penjara.
Namun dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim Petrianti memvonis Dul bebas dan dikembalikan ke orang tua. Dul dikembalikan ke orang tua karena usianya masih di bawah umur.
Menurut Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi, meski AQJ masih di bawah umur, namun harus tetap menerima sanksi atas perbuatannya. Keringanan pun hanya diberikan pada proses penyidikan, hingga persidangan.
"Dalam AQJ kita lihat persoalan, ada persoalan kasus anak, penyidik menerapkan ketentuan anak. Dalam hal ini penyidik punya kewenangan meringankan proses, bukan hukuman. Bisa ditolerir, proses persidangan, tapi sanksinya tidak," ujar Kasmanto saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (16/7).
Dengan demikian, Kasmanto melihat ada hal yang harus dipisahkan antara proses pengadilan maupun substansi hukumannya. Apalagi, AQJ sendiri diketahui sebagai pengemudi ilegal karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi.
"Dari sisi hukum, AQJ bukan pengemudi sah, tapi ilegal, karena tak punya SIM. Kedua sudah mematikan nyawa orang, tidak mungkin bebas, apakah diberi sanksi sesuai? Boleh ditahan di rumah tidak ada masalah. Kita ingin prosesnya sama," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, langkah yang diambil hakim sudah tepat. Menurutnya, hakim mempunyai keputusan, apakah terdakwa yang berada di bawah umur dikenakan hukuman pidana atau dikembalikan ke orang tua.
"Keputusan hakim bukan bebas. Tapi dikembalikan ke orang tua. Saya sendiri juga melihat, ini ada persyaratannya, harus melapor, dan jika melakukan tindakan yang melawan hukum, akan lebih berat hukumannya," kata Arist saat dihubungi merdeka.com, Rabu (16/7).
Arist tidak setuju jika ada anggapan yang mengatakan Dul divonis bebas karena orang tua Dul, musisi Ahmad Dhani merupakan orang dengan tingkat ekonomi tinggi. Dia mengatakan, dirinya akan menjadi orang pertama yang menentang keputusan tersebut berdasarkan strata ekonomi orang tua terdakwa.
"Justru saya akan menjadi orang pertama yang menolak putusan mejelis hakim jika pertimbangannya seperti itu," kata Arist.
Menurutnya, di dalam hukum dikenal istilah restorative justice, di mana hukum menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan bagi pelaku dan korbannya sendiri.
"Orang tua terdakwa kan sudah menyantuni keluarga korban, dan keluarga menyatakan damai dengan itu," jelas Arist.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaDari tiga orang tersebut, satu orang S (34) di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tragis itu terjadi sejak tahun lalu dan keluarga baru mengetahuinya sekarang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TIdak sedikit orang yang keliru bahwa dengan membilas telur otomatis akan membuat telur bersih. Inilah cara membersihkan telur yang tepat.
Baca SelengkapnyaMereka terdampar di pulau yang sangat terpencil di Samudra Pasifik.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan tim identifikasi terhadap keempat jenazah ditemukan adanya tali yang mengikat antar satu korban dengan korban lain.
Baca SelengkapnyaSejak ratusan tahun lalu, setiap kali tanah di kawasan ini digali, selalu muncul api.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaUntuk titik rawan mulai dari Tahu Sumedang hingga Pananjung.
Baca Selengkapnya