Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Booster, Penumpang Penerbangan Domestik Tidak Perlu Tes Covid-19

Sudah Booster, Penumpang Penerbangan Domestik Tidak Perlu Tes Covid-19 Bandara Soekarno Hatta. ©2022 Merdeka.com/Djoko

Merdeka.com - Pengguna jasa penerbangan dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis penguat (booster) vaksin Covid-19 tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen mulai hari ini Senin (29/8).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono seperti dilansir dari Antara, Senin (29/8).

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

  • Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

    Nur Isnin mengatakan ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

    Selama pemberlakuan edaran ini, kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

    (mdk/fik)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
    Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

    Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

    Baca Selengkapnya
    Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
    Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

    Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

    Baca Selengkapnya
    Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
    Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

    Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
    Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

    Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

    Baca Selengkapnya
    Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari
    Kemenkes: Penyintas Covid-19 yang Kena DBD Tak Muncul Bintik Merah, Tapi Demam Tak Reda hingga 10 Hari

    Kemenkes memperoleh beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19, salah satunya datang dari Kota Bandung.

    Baca Selengkapnya
    Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?
    Gejala DBD Berubah pada Penyintas Covid-19, Sejauh Apa Bahayanya?

    Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, perubahan gejala tersebut akibat pengaruh reaksi imunologi.

    Baca Selengkapnya
    Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
    Kasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi

    Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.

    Baca Selengkapnya
    Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
    Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

    Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

    Baca Selengkapnya
    Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
    Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

    Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

    Baca Selengkapnya