Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap petugas pajak, Dirut PT Mutiara Virgo dipenjara 2 tahun

Suap petugas pajak, Dirut PT Mutiara Virgo dipenjara 2 tahun Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan putusan kepada Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki, dengan pidana penjara selama dua tahun. Dia terbukti menyuap mantan petugas Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono, sebesar Rp 6,63 miliar buat mengurangkan pajak perusahaannya pada 2003 sampai 2004, dari Rp 128,6 miliar menjadi hanya Rp 3,067 miliar.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Johnny Basuki dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Sujatmiko saat membacakan amar putusan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2).

Johnny juga dipidana denda Rp 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis diterima Johnny hari ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan pidana penjara buat Johnny selama tiga tahun. Mereka juga menuntut pidana denda sebanyak Rp 250 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Hakim Ketua Sujatmiko menyatakan Johnny bersalah melanggar dakwaan lebih subsider, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu Herly. Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal bagaimana cara mengurangi pajak PT Mutiara Virgo. PT Mutiara Virgo bergerak di bidang pengeboran minyak, dan menyewakan alat pengeboran dari COSL asal China.

Atas pengajuan restitusi PT MV itu, kepala KPP Palmerah membentuk tim kajian gabungan pemeriksa PPn dan Pajak Penghasilan (PPH). Mereka memeriksa pajak PT MV secara menyeluruh (all taxes). Penyelia tim adalah Anggun Aprianto, Ketua Tim Pemeriksa Sarah Lalo, dan Anggota Tim Pemeriksa Farid Agus Mubarok dan Herly Isdiharsono.

Menurut Hakim Anggota Afiantara, tim pemeriksa membuat penghitungan pajak PT MV tanpa disertai dokumen lengkap. Dia cuma mendapatkan laporan keuangan dari Herly, setelah mendapatkan dari Hendro Tirtajaya dan Zemi Tanumiharja, tanpa memasukkan nota kontrak antara penyewa alat pengeboran dan PT MV.

"Hendro dan Zemi bertindak seolah-olah sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo. Padahal keduanya tidak memiliki kewenangan akan hal itu," kata Hakim Anggota Afiantara.

Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, tim pemeriksa tidak pernah berhubungan langsung dengan direktur PT MV. Dia mengatakan, Hendro dan Zemi yang menjadi penghubung antara PT MV dan tim pemeriksa. Tim pemeriksa pun tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan kepada PT MV.

Hakim Anggota Sofialdi mengatakan, Johnny lalu meminta Hendro melobi tim pemeriksa pajak, salah satunya Herly. Setelah berunding, mereka setuju mengesampingkan penghitungan pajak tapi dengan imbalan uang.

Johnny, Herly, dan Hendro tahu pajak PT MV mencapai Rp 128 miliar. Tetapi mereka sepakat mengurangi pajak PT MV asal Johhny bersedia membayar uang Rp 20,828 miliar. Uang itu sudah termasuk pembayaran pajak dan imbalan buat Herly.

Johnny kemudian membayar uang Rp 20,8 miliar kepada Hendro, sebagai imbalan pengurusan pengembalian pajak PT MV. Hendro lalu mentransfer Rp 6,63 miliar kepada Herly secara bertahap dengan bilyet giro Bank Central Asia, atas nama PT Giri Graha Basuki. Transaksi terjadi lima kali yakni sejak 18 sampai 21 Desember 2005.

Dari uang Rp 6,63 miliar, Herly meminta Johnny mentransfer uang ke beberapa rekening. Antara lain ke rekening atas nama Dhana Widyatmika sebesar 3,4 miliar. Johnny mentransfer uang buat Dhana melalui dua rekening, yakni atas nama Liana Apriani sebesar Rp 2,9 miliar, serta rekening Femi Solichin sebesar Rp 500 juta. Herly juga meminta Johnny mengirim uang ke rekening atas nama Novi Ramdani Rp 2,7 miliar, dan Leo Ferdiansyah Rp 200 juta.

Selepas transfer, maka Herly menerbitkan laporan yang menjadi dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PT Mutiara Virgo 2003, yakni sebesar Rp 3.067 miliar.

Selepas pembacaan putusan, Johnny dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum pun menyatakan hal sama.irgo dipenjara 2 tahun

Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akhirnya menjatuhkan putusan kepada Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johnny Basuki, dengan pidana penjara selama dua tahun. Dia terbukti menyuap mantan petugas Kantor Pelayanan Pajak Palmerah, Jakarta Barat, Herly Isdiharsono, sebesar Rp 6,63 miliar buat mengurangkan pajak perusahaannya pada 2003 sampai 2004, dari Rp 128,6 miliar menjadi hanya Rp 3,067 miliar.

"Mengadili, dengan ini menjatuhkan putusan kepada terdakwa Johnny Basuki dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan," kata Hakim Ketua Sujatmiko saat membacakan amar putusan, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2).

Johnny juga dipidana denda Rp 100 juta. Apabila tidak sanggup membayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis diterima Johnny hari ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Saat itu, jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan pidana penjara buat Johnny selama tiga tahun. Mereka juga menuntut pidana denda sebanyak Rp 250 juta, apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan selama enam bulan.

Hakim Ketua Sujatmiko menyatakan Johnny bersalah melanggar dakwaan lebih subsider, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, pada Juli 2005 sampai Oktober 2007, Johnny bersama-sama dengan Konsultan Pajak Hendro Tirtajaya mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) PT MV ke KPP Palmerah. Di sana, mereka bertemu Herly. Johnny dan Hendro melakukan pembicaraan dengan Herly soal bagaimana cara mengurangi pajak PT Mutiara Virgo. PT Mutiara Virgo bergerak di bidang pengeboran minyak, dan menyewakan alat pengeboran dari COSL asal China.

Atas pengajuan restitusi PT MV itu, kepala KPP Palmerah membentuk tim kajian gabungan pemeriksa PPn dan Pajak Penghasilan (PPH). Mereka memeriksa pajak PT MV secara menyeluruh (all taxes). Penyelia tim adalah Anggun Aprianto, Ketua Tim Pemeriksa Sarah Lalo, dan Anggota Tim Pemeriksa Farid Agus Mubarok dan Herly Isdiharsono.

Menurut Hakim Anggota Afiantara, tim pemeriksa membuat penghitungan pajak PT MV tanpa disertai dokumen lengkap. Dia cuma mendapatkan laporan keuangan dari Herly, setelah mendapatkan dari Hendro Tirtajaya dan Zemi Tanumiharja, tanpa memasukkan nota kontrak antara penyewa alat pengeboran dan PT MV.

"Hendro dan Zemi bertindak seolah-olah sebagai konsultan pajak PT Mutiara Virgo. Padahal keduanya tidak memiliki kewenangan akan hal itu," kata Hakim Anggota Afiantara.

Menurut Hakim Anggota Slamet Subagyo, tim pemeriksa tidak pernah berhubungan langsung dengan direktur PT MV. Dia mengatakan, Hendro dan Zemi yang menjadi penghubung antara PT MV dan tim pemeriksa. Tim pemeriksa pun tidak pernah melakukan pemeriksaan lapangan kepada PT MV.

Hakim Anggota Sofialdi mengatakan, Johnny lalu meminta Hendro melobi tim pemeriksa pajak, salah satunya Herly. Setelah berunding, mereka setuju mengesampingkan penghitungan pajak tapi dengan imbalan uang.

Johnny, Herly, dan Hendro tahu pajak PT MV mencapai Rp 128 miliar. Tetapi mereka sepakat mengurangi pajak PT MV asal Johhny bersedia membayar uang Rp 20,828 miliar. Uang itu sudah termasuk pembayaran pajak dan imbalan buat Herly.

Johnny kemudian membayar uang Rp 20,8 miliar kepada Hendro, sebagai imbalan pengurusan pengembalian pajak PT MV. Hendro lalu mentransfer Rp 6,63 miliar kepada Herly secara bertahap dengan bilyet giro Bank Central Asia, atas nama PT Giri Graha Basuki. Transaksi terjadi lima kali yakni sejak 18 sampai 21 Desember 2005.

Dari uang Rp 6,63 miliar, Herly meminta Johnny mentransfer uang ke beberapa rekening. Antara lain ke rekening atas nama Dhana Widyatmika sebesar 3,4 miliar. Johnny mentransfer uang buat Dhana melalui dua rekening, yakni atas nama Liana Apriani sebesar Rp 2,9 miliar, serta rekening Femi Solichin sebesar Rp 500 juta. Herly juga meminta Johnny mengirim uang ke rekening atas nama Novi Ramdani Rp 2,7 miliar, dan Leo Ferdiansyah Rp 200 juta.

Selepas transfer, maka Herly menerbitkan laporan yang menjadi dasar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PT Mutiara Virgo 2003, yakni sebesar Rp 3.067 miliar.

Selepas pembacaan putusan, Johnny dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum pun menyatakan hal sama.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dari Rugi Rp89 Miliar, Produsen Semen Merah Putih Raup Untung Rp159 Miliar di 2023
Dari Rugi Rp89 Miliar, Produsen Semen Merah Putih Raup Untung Rp159 Miliar di 2023

Perusahaan sempat mengalami kerusakan mesin yang mengakibatkan penurunan produksi klinker hampir 10 persen, sehingga menyebabkan kerugian.

Baca Selengkapnya
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok
3 Jurus Jitu Ganjar Turunkan Harga Bahan Pokok

Dia yakin strategi ini bisa mempermudah kedaulatan pangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen
Penerimaan Bea Cukai 2023 Tak Capai Target Gara-Gara Cukai Rokok Naik 10 Persen

"Ini menyebabkan produksi rokok mengalami penurunan terutama golongan 1 yaitu produsen terbesarnya," ucap Sri Mulyani.

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Pria Ini Dulu Hidup di Jalanan, Kini Sukses Bangun Usaha Sablon Omzet Ratusan Juta Rupiah Per Hari

Sempat hidup di jalanan, kini pria ini mampu bangkit dari keterpurukan dan berhasil membangun usaha sablon.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun
Penerimaan Pajak 2023 Lampaui Target, Tembus Rp1.869 Triliun

Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya