Suap Pegawai Kemenkeu, Wali Kota Nonaktif Tasikmalaya Divonis Satu Tahun Penjara
Merdeka.com - Wali Kota Tasikmalaya Nonaktif, Budi Budiman divonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim menilai Budi bersalah melakukan penyuapan kepada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk urusan pencairan Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Arsan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2). Budi mengikuti persidangan secara daring.
"Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," ucap Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan pun diketahui penyuapan yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 700 juta yang diberikan secara bertahap kepada sejumlah orang yang bekerja di Kemenkeu. Yakni Yaya Purnomo, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.
Kemudian, Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Uang pun diberikan kepada satu orang bernama Puji Hartono.
Kemenkeu sendiri memenuhi permohonan itu dan uang diberikan ke Pemkot Tasik sebesar Rp 44,6 miliar. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasik mendapatkan dana Rp 375 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Budi bersalah sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sesuai dengan dakwaan pertama.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah Budi sebagai Wali Kota ikut melakukan praktik korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Budi dianggap kooperatif dan menjadi Justice Collaborator.
Diketahui, putusan yang dikeluarkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Budi dihukum 2 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya