Staycation sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja Bisa Diproses Hukum
Merdeka.com - Komnas Perempuan mendukung upaya pekerja perempuan yang menjadi korban ajakan staycation atasan untuk melaporkan kasusnya ke polisi agar diproses secara hukum.
"Staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja pekerja perempuan adalah modus eksploitasi seksual. Eksploitasi seksual adalah salah satu tindakan yang dapat diproses hukum menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (10/5).
Tiasri Wiandani menduga atasan korban menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk memperoleh 'keuntungan'.
"Pekerja perempuan terancam tidak akan diperpanjang kontraknya jika menolak staycation. Artinya, atasan menggunakan relasi timpang dan kerentanan dari pekerja perempuan untuk keuntungannya memperoleh layanan seksual. Penyalahgunaan relasi kuasa inilah yang kita maksud dengan eksploitasi seksual," katanya.
Dikatakan Tiasri Wiandani, kasus eksploitasi seksual juga ditemukan dalam berbagai peristiwa kekerasan terhadap perempuan di ranah publik yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2023, terdapat 57,6 persen atau 1.127 bentuk kasus kekerasan seksual dari total 1.956 kasus kekerasan di ranah publik.
"Termasuk di dalamnya adalah kasus eksploitasi seksual yang terjadi di dunia kerja dan lembaga pendidikan," katanya.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial tentang adanya oknum perusahaan yang mensyaratkan karyawati/pekerja perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja mereka diperpanjang. Berdasarkan cuitan salah satu akun Twitter yang pertama mengunggah informasi ini, lokasi perusahaan diduga berada di daerah Cikarang, Jawa Barat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPayudara wanita mengalami perubahan dari masing-masing rentang usia.
Baca SelengkapnyaFatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaLumrah bagi seseorang untuk tidak disukai oleh semua orang, terutama di tempat kerja. Penting untuk mengenali ciri-ciri rekan kerja mungkin tidak menyukaimu.
Baca SelengkapnyaIa begitu terkejut melihat rumahnya yang sudah terendam banjir. Terlebih ia begitu menyayangkan saat barang-barang pentingnya jadi korban.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca Selengkapnya