Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Stafsus Mensesneg Sebut Posisi Wamen Tak Ubah Keorganisasian Kemendikbud-Ristek

Stafsus Mensesneg Sebut Posisi Wamen Tak Ubah Keorganisasian Kemendikbud-Ristek istana merdeka. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan keputusan posisi Wakil Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Penambahan posisi Wamen itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 62/2021 tentang Kemendikbud-Ristek.

"Soal posisi wamen, menjadi hak prerogatif dan judgement Presiden apakah Kementrian tertentu butuh posisi wakil menteri," katanya dalam pesan singkat, Jumat (30/7).

Dia menjelaskan tidak ada yang berubah dalam keorganisasian Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek.

"Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek. Sehingga butuh Perpres baru," ungkapnya.

Diketahui pada pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan tugas dari menteri dan wakil menteri Kemendikbud-Ristek.

"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian pasal 2 dalam PP 63/2021 seperti dikutip merdeka.com, Jumat (30/7).

Kemudian dalam pasal tersebut juga dijelaskan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian," pada pasal 2.

Lalu dalam pasal 3 dijelaskan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Sementara itu dalam pasal 4 menjelaskan dalam kementerian tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," pada pasal 4.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup
Momen Unik Tak Terduga Dialami Anggota Paskibraka 2023, Dijamin Tak akan Lupa Seumur Hidup

Beberapa momen tak terduga yang dialami oleh anggota Paskibraka Nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Ketum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah
Ketum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah

Haedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet
Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet

Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya