Merdeka.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menanggapi perihal dengan adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU) perihal waktu penerbitan dokumen di hari kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, soal penjelasan saksi dari Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa soal waktu jam kerja Biro Paminal yang dimulai dari pukul 07.00 Wib - 15.00 Wib itu dijalankan secara teknis kerja.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (sore) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Namun dalam pelaksanaan, lanjut Hendra, secara teknis bisa saja diterbitkan Sprinlidik dengan diskresi atau atensi langsung dari pimpinan, yakni Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Meski secara teknis di luar kerja jam operasional staff.
"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," kata Hendra.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel.
"Iya," ujar Hendra membenarkan.
JPU Ragukan Sprinlidik
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan atas keaslian dari surat perintah (sprin) penyelidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditampilkan Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keraguan itu disampaikan JPU saat sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata JPU saat sidang.
Menanggapi keraguan JPU, Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas memastikan jika surat perintah penyelidikan itu tidak serta merta menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti, karena masih diperlukan konfirmasi.
"Itu tidak ditanyakan ke dia (Saksi, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa), tidak serta merta kematian itu sudah betul atau tidak. Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini yang tanda tangan itu kita tanyakan itu kalau nggak munculnya pendapat," jelas hakim.
Namun demikian, Jaksa menerangkan bahwa titik keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang mana sprin itu diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga sekitar sore hari, Jumat (8/7).
"Bukan mengenai surat nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kamu tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," kata Jaksa.
"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," tambah JPU.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (sore)," jawab Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.
Namun demikian, Radite mengatakan jika perihal sprin bisa diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divpropam Polri. Sehingga terkait jam operasional, itu hanya menyangkut teknis pelayanan.
"Situasi pimpinan," ujarnya.
Sekedar informasi jika, Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mencecar soal kesimpulan dari Radite yang menyebut jika perbuatan kedua terdakwa dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.
Baca juga:
Jaksa Ragukan Keaslian Sprin Kematian Brigadir J Dibawa Kubu Hendra Kurniawan
Viral Bayi Disebut Mirip Ferdy Sambo, Videonya Ditonton Hampir 3 Juta Kali
Hakim Tegur Anak Buah Sambo, Simpulkan Hendra Kurniawan Langgar SOP Tanpa Kroscek
Tak Kroscek Penyelidikan Kematian Brigadir J, Anggota Propam Polri 'Disemprot' Hakim
CEK FAKTA: Hoaks Pengacara Ferdy Sambo Ditangkap
Sidang Lanjutan Hendra Kurniawan Cs, Dua Anggota Propam Polri Hadir
ART Susi Pasang Status WA 'Cukup Tahu Saja' Usai Keributan di Magelang
Advertisement
Minyak Goreng di Makassar Langka dan Mahal, Satu Produsen Ketahuan Menimbun
Sekitar 20 Menit yang laluBudi Waseso Beberkan Alasan Mentan Tak Diundang Rapat Jokowi soal Beras
Sekitar 25 Menit yang laluBangun Pabrik Minyak Makan Merah di Sumut, Erick Thohir ingin Cegah Stunting
Sekitar 37 Menit yang laluKIB akan Gelar Pertemuan, Golkar: Kita sedang Lihat Potensi Cawapres Airlangga
Sekitar 42 Menit yang laluAhmed Zaki Klaim Diusulkan Golkar Jakarta untuk Maju Pilgub
Sekitar 47 Menit yang laluMK Tolak Presiden Dua Periode Bisa Jadi Wakil Presiden
Sekitar 52 Menit yang laluLadang Ganja Ditemukan di Garut, Lokasinya Dekat Tempat Wisata
Sekitar 56 Menit yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 58 Menit yang lalu500 Kilogram Daging Celeng Asal Sulawesi Tenggara Dibakar di Kupang
Sekitar 1 Jam yang laluSurya Paloh dan Airlangga Direncanakan Besok Bertemu di DPP Golkar
Sekitar 1 Jam yang laluKasus BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu hingga Dirut ZTE
Sekitar 1 Jam yang laluMengungkap Siapa Pemilik Mobil Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur
Sekitar 1 Jam yang laluNekat Duduk di Pinggir Kapal, Seorang Perempuan Jatuh ke Laut
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Tewas di Polres Kepulauan Seribu, Penyebab Kematian Masih Misterius
Sekitar 3 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 6 Jam yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 9 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 9 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 56 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 56 Menit yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Jam yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluLIVE STREAMING: Sidang Ricky Rizal Tanggapi Replik Jaksa Hari Ini
Sekitar 3 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 56 Menit yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 3 Jam yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 4 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 6 Hari yang laluMan of the Match Barito Putera Vs PSS di BRI Liga 1: Yevhen Bokhashvili Si Juru Selamat
Sekitar 1 Jam yang laluTidak Terima Logo Klub dan Kandang Singa Dirusak, Aremania Tunjukkan Loyalitas untuk Arema FC
Sekitar 2 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: PSIS Vs Persib
Sekitar 3 Jam yang laluBursa Transfer BRI Liga 1: Persik Rekrut Braif Fatari sebagai Solusi Ketajaman Lini Depan
Sekitar 4 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Barito Putera Vs PSS
Sekitar 5 Jam yang laluHadapi PSIS, Marc Klok Bertekad Bawa Persib Kembali ke Puncak Klasemen BRI Liga 1
Sekitar 9 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami