Sprinlidik Terbit di Hari Yosua Tewas, Hendra Kurniawan: Langsung dari Kadiv Propam
Merdeka.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menanggapi perihal dengan adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang sempat diragukan jaksa penuntut umum (JPU) perihal waktu penerbitan dokumen di hari kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, soal penjelasan saksi dari Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa soal waktu jam kerja Biro Paminal yang dimulai dari pukul 07.00 Wib - 15.00 Wib itu dijalankan secara teknis kerja.
"Saya mau menanggapi soal jam kerja yang tadi. Itu kan memang jam 3 (sore) staf-staf sudah pulang. Tapi pas operasional itu semuanya tanggung jawabnya semuanya, ketika ada tugas itu melaksanakan," kata Hendra saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Namun dalam pelaksanaan, lanjut Hendra, secara teknis bisa saja diterbitkan Sprinlidik dengan diskresi atau atensi langsung dari pimpinan, yakni Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Meski secara teknis di luar kerja jam operasional staff.
"Tidak melihat waktu dan tidak ada surat. Langsung dan itu sifatnya langsung ke pimpinan, dari Kadiv propam langsung," kata Hendra.
"Tidak ada aturan tersendiri ya jadi begitu?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel.
"Iya," ujar Hendra membenarkan.
JPU Ragukan Sprinlidik
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meragukan atas keaslian dari surat perintah (sprin) penyelidikan terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditampilkan Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Keraguan itu disampaikan JPU saat sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata JPU saat sidang.
Menanggapi keraguan JPU, Hakim Ketua Ahmad Suhel lantas memastikan jika surat perintah penyelidikan itu tidak serta merta menjadi acuan dalam sidang dan masuk sebagai barang bukti, karena masih diperlukan konfirmasi.
"Itu tidak ditanyakan ke dia (Saksi, Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa), tidak serta merta kematian itu sudah betul atau tidak. Nanti kalau saatnya ada yang menjadi saksi di sini yang tanda tangan itu kita tanyakan itu kalau nggak munculnya pendapat," jelas hakim.
Namun demikian, Jaksa menerangkan bahwa titik keraguan dari keaslian dokumen tersebut mengenai jam kerja yang mana sprin itu diterbitkan tepat di hari tewasnya Brigadir J di rumah Dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga sekitar sore hari, Jumat (8/7).
"Bukan mengenai surat nya, mengenai kebiasaan jam kerja surat menyurat itu yang kamu tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat menyurat, jam kerja sampai jam berapa," kata Jaksa.
"Karena surat tadi tanggal 8 juli, sementara kejadian tanggal 8 juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di biro paminal itu jam berapa terkait surat menyurat," tambah JPU.
"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 7 sampai jam 3 (sore)," jawab Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divisi Propam Polri, AKBP Radite Hernawa.
Namun demikian, Radite mengatakan jika perihal sprin bisa diterbitkan secara situasional sesuai dengan atensi dari pimpinan Divpropam Polri. Sehingga terkait jam operasional, itu hanya menyangkut teknis pelayanan.
"Situasi pimpinan," ujarnya.
Sekedar informasi jika, Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mencecar soal kesimpulan dari Radite yang menyebut jika perbuatan kedua terdakwa dalam kasus penyelidikan kematian Brigadir J tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Perkadiv.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaPotret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto hadir dalam acara konser Dewa 19, ikut nyanyi di atas panggung dan membuka bajunya untuk dilempar ke penonton.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca Selengkapnya